Flores Bicara

BPJS Kesehatan Ende Pastikan Jemaah Haji 2025 Nagekeo Terdaftar sebagai Perserta JKN dan Aktif

BPJS Kesehatan Ende memastikan jemaah haji 2025 di Kabupaten Nagkeo, Nusa Tenggara Timur terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

|
Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/FLORES BICARA
TALKSHOW- Karno Lero, Kepala BPJS Kesehatan Ende wilayah Nagekeo dalam talkshow Flores Bicara Tribun Flores, Kamis (22/5/2025) membahas topik JKN sebagai syarat jemaah haji 2025. 

TRIBUNFLORES.COM, MBAY- BPJS Kesehatan Cabang Ende memastikan jemaah haji 2025 di Kabupaten Nagkeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan aktif sebelum mengikuti ibadah haji 2025.

Hal ini telah diimbau Kementerian Agama yang mewajibkan semua anggota jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 2025 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.

Karno Lero, Kepala BPJS Kesehatan Ende wilayah Nagekeo dalam talkshow Flores Bicara Tribun Flores, Kamis (22/5/2025) mengatakan, BPJS Kesehatan Ende berkoordinasi dengan Kementerian Agama wilayah Nagekeo memastikan data jemaah haji yang berangkat. Pihaknya juga melakukan sosialiasi tentang layanan JKN bagi calon jemaah haji. 

"Dari Nagekeo yang sudah berangkat ke tempat pemondokan ada 9 orang kemarin. Mereka juga telah terdaftar sebagai peserta JKN dan aktif,"kata Karno.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Ende Komit Tolak Gratifikasi: Tidak Ada Toleransi 

 

 

Kata Karno, perlindungan program JKN memudahkan jemaah haji memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir selama di tempat pemondokan sebelum berangkat dan Kembali dari Tanai Suci.

Oleh karena itu, Karno menyarankan anggota keluarga jemaah haji juga ikut memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.

"Layanan JKN ini hanya berlaku selama di Indonesia. Jemaah haji bisa mengakses layanan sebelum berangkat dan sesudah pulang ibadah haji. Tapi pastikan JKN-nya aktif,"ujar Karno.

Lanjutnya, Jemaah haji harus membayar iuran jika JKN tidak aktif. Ia menyarankan pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan sebelum keberangkatan. 

 

Baca juga: Manfaat JKN Terbukti Bantu Warga Indonesia Akses Kesehatan Berkualitas Tanpa Beban Biaya

 

"Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat pelayanan administrasi lewat Whatsapp di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN,"pungkasnya.

Diketahui data Sisten Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) musim haji tahun 2025, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan kuota 624 orang, dan diantaranya Kabupaten Nagekeo sebanyak 9 orang. 

Dengan rincian; jamaah calon haji Kecamatan Aesesa sebanyak 6 orang dan 3 orang dari Kecamatan Mauponggo yang masuk gelombang ke-2, kloter 74, rombongan 9 regu 35. 

Adapun daftar tunggu sebanyak 317 orang, dengan estimasi keberangkatan selamat 22 tahun untuk pendaftaran di tahun 2025.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain mengatakan, seluruh jemaah haji reguler harus memiliki JKN yang aktif. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

“Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” ujar Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025).

Ia mengingtakan pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved