Berita Ende
Kadis PMD Ende Sebut Akan Selesaikan Lima Desa yang Alami Perubahan Nama di Sistem Pemerintah
Alhasil, nama-nama desa yang tidak sesuai tersebut terbawa dan tercatat secara resmi dalam berbagai sistem aplikasi
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Masalah administrasi kembali mencuat di Kabupaten Ende. Setelah sebelumnya Desa Wolotopo Timur di Kecamatan Ndona diketahui berubah nama menjadi Desa Wolotolo Timur di sistem aplikasi pemerintahan, kini terungkap bahwa empat desa lainnya juga mengalami hal serupa.
Kesalahan ini diduga terjadi karena kekeliruan penulisan saat proses input data Peraturan Daerah (Perda) pembentukan desa ke sistem milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alhasil, nama-nama desa yang tidak sesuai tersebut terbawa dan tercatat secara resmi dalam berbagai sistem aplikasi pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda, kepada TribunFlores.com pada Selasa (27/5/2025), mengungkapkan dari sepuluh desa yang sempat terdeteksi mengalami kesalahan penamaan, lima di antaranya sudah berhasil diperbaiki.
Baca juga: DPMD Ende Kesulitan Temukan Perda Pembentukan Desa Wolotopo Timur
Namun, lima desa lainnya hingga kini masih bermasalah karena pihak Dinas PMD belum bisa menunjukkan dokumen Perda sebagai dasar hukum perubahan nama.
“Ini kita akan selesaikan. Kalau memang kita tidak temukan Perdanya, pasti ada upaya lain,” ujar Adrianus optimistis.
Inilah lima desa yang mengalami kesalahan nama:
Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona → tercatat sebagai Desa Wolotolo Timur
Desa Ranokolo, Kecamatan Maurole → tercatat sebagai Desa Ranakolo
Desa Ranokolo Selatan, Kecamatan Maurole → tercatat sebagai Desa Ranakolo Selatan
Desa Woloaro, Kecamatan Lio Timur → tercatat sebagai Desa Woloara
Desa Timbazia, Kecamatan Nangapanda → tercatat sebagai Desa Timbaria
Ironisnya, masalah ini bukan hanya terjadi pada lima desa tersebut. Adrianus menyebut ada 88 desa di Kabupaten Ende yang keberadaan dokumen Perda pembentukannya juga tidak diketahui hingga kini.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi kekacauan administratif yang cukup serius di masa lalu.
Sementara itu, salah satu Kepala Bidang di Dinas PMD Ende, Piter, menjelaskan kendati terjadi kesalahan nama, dampak terhadap alokasi anggaran dana desa tidak signifikan. Bahkan, Desa Wolotopo Timur sendiri saat ini telah dikategorikan sebagai desa maju berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM).
“Lima desa ini masih bermasalah dengan nama. Kalau memang tidak bermasalah dan kita tetap mencari Perdanya, itu tidak apa-apa. Tapi kalau mau rubah nama secara resmi, harus ada Perda sebagai dasar hukumnya. Nah, masalahnya dokumen-dokumen ini tercecer semua. Kalau ada Perdanya, kita bisa rubah dengan mudah,” terang Piter. (bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
DPMD Ende Kesulitan Temukan Perda Pembentukan Desa Wolotopo Timur |
![]() |
---|
Dana Desa Tergerus Akibat Nama Desa Wolotopo Timur di Ende NTT Berubah |
![]() |
---|
Nama Desa Wolotopo Timur di Ende NTT Berubah di Sistem, Pj Kades: Merugikan Masyarakat |
![]() |
---|
Satker PJN Wilayah IV NTT Tangani 7 Titik Longsor di Ruas Jalan Ende - Maumere |
![]() |
---|
Rumah Raja di Ende Dibongkar, Forum Masyarakat Desak Pemerintah Tetapkan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.