Pendidikan Gratis SD dan SMP

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Sebut Belum Baca Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
SEKOLAH GRATIS - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Ia mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar 9 tahun, baik negeri maupun swasta digratiskan. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi mengaku belum membaca putusan MK terkait Pendidikan dasar 9 tahun baik sekolah negeri maupun swasta. 

Meski begitu, Hasan Nasbi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga," kata Hasan Nasbi di Movenpick Hotel, Rabu (28/5/2025).

Sebagaimana diketahui bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun, baik negeri maupun swasta digratiskan. 

 

Baca juga: Tanggapan SDK La Mennais Soal MK Putuskan Sekolah Swasta-Negeri Gratis

 

 

 

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

Hasan Nasbi pun mengarahkan awak media untuk mengecek langkah lanjut Pemerintah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kita juga belum baca putusannya. Saya baru dengar aja kemarin dari berita," kata Hasan Nasbi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Putuskan SD-SMP Gratis, Hasan Nasbi: Belum Baca Putusannya, Kami Tunggu Arahan Presiden Prabowo, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/29/mk-putuskan-sd-smp-gratis-hasan-nasbi-belum-baca-putusannya-kami-tunggu-arahan-presiden-prabowo.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved