Kasus Pungli di NTT

Pengujian Ranmor Gratis, Jika Ada Pungutan Lapor Satgas Sapu Bersih Pungli NTT

Kata Darius, terhadap informasi dan keluhan tersebut, pihaknya telah menghubungi sejumlah Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-OMBUDSMAN NTT
UJI RANMOR - Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat monitor uji Ranmor di Kupang, NTT, Mei 2025. Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius menyebutkan pengujian kendaraan bermotor gratis sehingga tidak boleh melakukan pungutan. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius menyebutkan pengujian kendaraan bermotor gratis sehingga tidak boleh melakukan pungutan.

Darius menyebutkan hingga bulan Mei 2025, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT masih menerima informasi dan keluhan warga terkait pengenaan tarif dengan besaran tertentu saat melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota. 

Kata Darius, terhadap informasi dan keluhan tersebut, pihaknya telah menghubungi sejumlah Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota.

Baca juga: Jika Ada Pungutan Liar, Silakan Lapor ke Satgas Saber Pungli NTT Nomor WA 085283434225

 

Darius meminta kepada mereka untuk mengingatkan kembali  bahwa berdasarkan Undang-undang  Nomor:  1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas; PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame,  PAT,  Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan,  Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB. 

"Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana tersebut di atas,"ujar Darius Senin 12 Mei 2025.

Ia menegaskan karena itu Dinas Perhubungan dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota tidak diperkenankan lagi memasang tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor mulai bulan Januari 2024. 

"Kami minta kepada seluruh dinas perhubungan agar tidak lagi memungut biaya pengujian kendaraan bagi masyarakat yang melakukan pengujian kendaraan bermotor karena telah dilarang undang-undang dan peraturan pemerintah ini,"tegasnya.

Ia menegaskan bagi dinas perhubungan dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten/kota yang masih memungut biaya agar segera dilaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT melalui nomor call centre; 085283434225. 

Ia menyebutkan praktek pungutan liar selama ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor: 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Awasi, tegur dan laporkan via: 0811-1453-737,"ujarnya. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved