Berita Manggarai Barat
37 Karyawan di NTT Kena PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Minta Perlindungan Hukum ke Kemenaker
sebanyak 37 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Floresco Aneka Indah tanpa diberikan pesangon oleh manajemen perusahaan. M
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
Jumlah itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Permintaan mereka tidak muluk-muluk, sesuai dengan undang-undang. Dan sampai hari ini juga perusahaan belum memberikan tawaran yang resmi terkait permohonan pekerja," kata Paskalis.
Minta Perlindungan Hukum ke Kemnaker
Atas kebuntuan penyelesaian di tingkat lokal dan ketidakjelasan komitmen dari pihak perusahaan, para pekerja pun memohon perlindungan hukum ke Kemnaker, agar hak-hak normatif mereka dipenuhi sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani perwakilan para pekerja.
Dalam surat permohonan tersebut, para pekerja menyatakan harapan agar Kemnaker dapat mengambil langkah tegas demi melindungi hak-hak pekerja dan mencegah praktik PHK sepihak tanpa pemenuhan hak pekerja sebagaimana terjadi dalam kasus ini.
"Surat sudah masuk ke kementerian, dan saya juga akan membuat surat untuk minta audiensi dengan pak wamen, karena beliau cukup aktif merespon keluhan masyarakat," tandasnya.
Sementara PT Floresco Aneka Indah belum berhasil dikonfirmasi, pesan dan telepon yang dikirimkan wartawan tak direspon. (eto)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.