Imigrasi Maumere

Cegah TPPO, Imigrasi Maumere Bentuk Dua Desa Binaan di Ende NTT

ImigrasiMaumere dalam upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang mencanangkan pembentukan desa binaan di Ende.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PENCANANGAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menggelar kegiatan pencanangan dan pembentukan dua desa binaan di Kabupaten Ende guna mencegah TPPO, Senin (2/6/2025) di Hotel Grand Wisata, Kota Ende. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dalam upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencanangkan pembentukan desa binaan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Kabupaten Ende ada dua desa binaan yang dibentuk menjadi pusat edukasi dan pendampingan masyarakat terkait keimigrasian dan pekerja migran legal.

Desa yang ditetapkan adalah Kelurahan Rukun Lima di Kecamatan Ende Selatan dan Kelurahan Kota Ratu di Kecamatan Ende Utara. 

 

Baca juga: Imigrasi Maumere Gelar Pelayanan Eazy Passport di Kantor Cabang BRI Ende

 

 

Pencanangan dan pembentukan dua desa itu dilakukan dalam acara resmi yang digelar di Hotel Grand Wisata, Kota Ende, pada Senin (2/6/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Mangatur Hadiputra Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan, inisiatif ini bagian dari langkah konkret mencegah praktek perdagangan orang yang marak terjadi di NTT.

"Pekerja migran ini kebanyakan berasal dari desa-desa. Diharapkan kita semua yang hadir hari ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat soal apa itu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal dan bagaimana cara mendapatkannya," ujar Mangatur Hadiputra Simanjuntak .

Ia menambahkan, banyak masyarakat NTT, terutama dari Flores, kerap tergiur iming-iming bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. 

 

Baca juga: Imigrasi Maumere Gelar Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan di Kalike Aimatan, Flores Timur

 

Akibatnya, ketika menghadapi masalah di luar negeri, mereka tidak memiliki perlindungan hukum karena statusnya tidak tercatat di sistem keimigrasian.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjut Mangatur Hadiputra Simanjuntak, ada kasus-kasus di mana warga Indonesia justru diperdagangkan secara ilegal, termasuk di antaranya menjadi korban eksploitasi seksual.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved