Berita Flores Timur

Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Flores Timur Soal Dugaan Penipuan Rp 50 Juta

Oknum pengacara berinisial GSD dilaporkan ke Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, atas kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 50.000.000 terhadap

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
LAPOR POLISI-Rulsi BM (30) didampingi pengacara dari LBH Surya NTT melaporkan GSD ke Polres Flores Timur, Senin, 2 Juni 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Oknum pengacara berinisial GSD dilaporkan ke Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, atas kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 50.000.000 terhadap korban Rusli BM, Senin, 2 Juni 2025.

Rusly BM didampingi tujuh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur, di antaranya, Yoseph Philip Daton, Dedy Hewen, Intan Platin, Gomes, Eno Hurint, Amsi, dan Stefanus Suban.

"Kemarin kami sudah membuat laporan polisi terkait apa yang sudah dilakukan oleh teman pengacara (GSD), yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Rusli" ujar Yoseph Philip Daton, Selasa, 3 Juni 2025 siang.

Baca juga: Dekranasda Manggarai Barat Minta Penenun Berinovasi Ciptakan Karya yang Diminati Wisatawan

 

 

Yoseph Daton atau biasa disapa Ipi Daton mengungkapkan, pihaknya melaporkan GSD meminta uang Rp 10.000.000 dalam urusan warka tanah di Kantor Pertanahan Flores Timur dan Rp 40.000.000 yang katanya untuk hakim di PN Larantuka.

Ia berharap agar GSD mengembalikan uang kepada korban, kemudian bersikap kooperatif ketika dipanggil penyidik Polres Flores Timur.

"Kami berharap terlapor, kalau memang ada panggilan bisa pro aktif untuk memberikan keterangan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang. Sebaiknya secara legowo bertemu di kantor polisi supaya bisa klarifikasi langsung," ujar Ipi Daton.

Sementara oknum pengacara berinisial GSD hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan whatsapp tertanda centang dua namun tak digubris.

Sebelumnya, Rusli BM (30), warga Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, mengaku diminta uang oleh pengacaranya GSD.

Rusli merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata dengan GSD sebagai kuasa hukumnya saat itu.

Sesuai kesepakatan, GSD meminta uang jasa Rp 40.000.000. Namun belakangan dia malah meminta tambahan Rp 50.000.000 dengan janji akan dimenangkan kasus perdata tersebut.

GSD meminta uang jasa sebesar Rp 40.000.000. Tak hanya itu, korban didesak mengirim uang Rp 40.000.000 sebagai modal melobi ke hakim, serta imbalan sebesar Rp 10.000.000 untuk bagian pertanahan.

Sayangnya, Rusli BM dinyatakan kalah dalam sidang putusan perdata terkait tanah tersebut. Sesuai janji GSD, nominal Rp 40.000.000 yang sebelumnya untuk lobi-lobi putusan ke hakim akan dikembalikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved