Berita Manggarai Barat

Bea Cukai Labuan Bajo Sita 700 Ribu Rokok Ilegal Lima Bulan Terakhir

Kantor Bea Cukai Labuan Bajo berhasil menyita 700 ribu batang rokok ilegal dalam lima bulan terakhir, yakni periode Januari hingga Mei 2025. Rokok ter

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
ILEGAL-Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus 80 ribu batang rokok diduga ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu. Rabu (4/6/2025) 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kantor Bea Cukai Labuan Bajo berhasil menyita 700 ribu batang rokok ilegal dalam lima bulan terakhir, yakni periode Januari hingga Mei 2025. Rokok tersebut disita dari hasil penindakan di 8 kabupaten di Pulau Flores. 

"Tahun ini saja sampai dengan bulan Mei sudah 41 kali kami melakukan penindakan totalnya 700 ribuan batang (rokok ilegal). Lokasi penindakan di 8 kabupaten kecuali Lembata," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono, Rabu (4/6/2205).

Dari jumlah tersebut, lanjut Joko, pihaknya berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 110 juta dari denda administratif karena implementasi prinsip ultimum remedium. Uang tersebut disetor ke kas negara. 

"Sementara tahun lalu total denda dan pengembalian kerugian negara dari operasi serupa mencapai lebih dari Rp 800 juta," kata Joko.

Baca juga: Kepala Kantor PT Jasa Raharja NTT Kunjungi Ombudsman RI, Ini yang Dibahas

Joko mengakui keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan di daratan Flores. Pihaknya hanya memiliki 10 personel untuk mengawasi wilayah dari Kabupaten Manggarai Barat hingga Lembata.

Karena itu strategi yang ditempuh adalah melibatkan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah melalui pembentukan satuan tugas (Satgas). 

"Satgas telah terbentuk di Manggarai Barat, yang memiliki anggaran terbesar, dan diharapkan dapat direplikasi di delapan kabupaten/kota lainnya," ujarnya.

Pemerintah Manggarai Barat Bentuk Satgas

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat resmi membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan peredaran rokok ilegal. Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, Bea Cukai, hingga kejaksaan. Satgas bertugas melakukan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengatakan pembentukan satuan tugas tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak sekaligus menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di 12 kecamatan di daerah itu. 

"Satgas akan melakukan pemberantasan terhadap rokok-rokok ilegal baik di dalam kota Labuan Bajo, maupun di 12 kecamatan yang ada," ujar Edistasius.

Melalui Satgas tersebut, lanjut Edistasius, pemerintah ingin membangun pemahaman bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana di bidang cukai. 

Edi juga mengimbau kepada para pemilik toko dan kios agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

"Kami pasti akan laksanakan razia. Saat bapak/ibu sekalian mendistribusikan rokok ilegal maka satgas akan melakukan penertiban dengan tindakan tertentu seperti penyitaan atau perampasan rokok ilegal yang dijual serta dilakukan penegakkan hukum," tegasnya. (eto)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved