Berita NTT
Kepala Kantor PT Jasa Raharja NTT Kunjungi Ombudsman RI, Ini yang Dibahas
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT, Sumantri M. Baswan dan tim menemui Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di ruang kerjanya,
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT, Sumantri M. Baswan dan tim menemui Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di ruang kerjanya, Selasa, 3 Juni 2025.
Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka silaturahmi sebagai pejabat baru dan mendiskusikan berbagai hal terkait layanan PT Jasa Raharja, sistem kerja Samsat Bersama dan berbagai tantangan pelayanan PT Jasa Raharja di NTT.
Sebagai informasi, tugas Jasa Raharja adalah memberikan santunan dan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Jasa Raharja juga bertugas untuk menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat untuk memenuhi hak santunan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Belum Diperbaiki, Jalan Negara di Flores Timur Ditanam Pisang dan Pelepa Kelapa
PT Jasa Raharja adalah salah satu unsur Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Samsat) bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah dan Dinas Pendapatan Provinsi sebagaimana sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Sebagai BUMN yang menyelenggarakan layanan publik, tentu PT Jasa Raharja juga tidak luput dari keluhan publik.
Kepada Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT dan tim saya menyampaikan bahwa kami sering diundang hadir dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi guna membahas perbaikan layanan Samsat termasuk layanan PT Jasa Raharja.
Karena itu sebagai pejabat baru, Darius menitip pesan agar layanan asuransi kecelakaan tunggal oleh PT Jasa Raharja Putra tetap berada di luar loket Samsat karena tidak termasuk sistem Samsat.
Kepada masyarakat agar di diedukasi tentang pentingnya membayar premi asuransi Jasa Raharja Putra untuk mencover kecelakaan tunggal yang selama ini tidak ditanggung PT Jasa Raharja.
Asuransi itu bersifat sukarela karena itu perlu ditawarkan kepada masyarakat, bukan seolah diwajibkan karena berada di dalam loket.
Darius juga berpesan bahwa NTT adalah provinsi dengan penduduk miskin dan miskin ekstrim tertinggi ketiga di Indonesia sehingga diperlukan pejabat-pejabat yang berkenan membantu dan melayani NTT dengan sepenuh hati dan menjadikan NTT sebagai tempat beramal.
Bilamana ada praktik-praktik layanan PT Jasa Raharja yang baik di provinsi lain agar ditularkan ke NTT terutama dalam hal kecepatan membayar klaim asuransi kecelakaan yang menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Belum Diperbaiki, Jalan Negara di Flores Timur Ditanam Pisang dan Pelepa Kelapa |
![]() |
---|
Tiba di Nabire, Dirjenpas Langsung Temui Petugas Lapas yang Terluka |
![]() |
---|
Dua Atlet SMK Asal Kabupaten Sikka Raih Prestasi Gemilang di Ajang O2SN 2025 |
![]() |
---|
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi di NTT Turun per 1 Juni 2025, Berikut Rincian Harga Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.