Breaking News

Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Dijerat Pasal Berlapis Kasus Anak Dibawah Umur

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, resmi ditahan dan dikenakan pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang usai dilimpahkan penyidik

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/RAY REBON 
KAWAL-Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal ketat menuju Rutan Klas IIB Kupang. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, resmi ditahan dan dikenakan pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang usai dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman berat berupa penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.

Tindak kejahatan tersebut dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang. 

Ketiga korban yang masih di bawah umur berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun). 

 

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Pakai Masker HitamTumpangi Mobil Toyota ke Kejari Kota Kupang

 

 

 

 

 

 

 

 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisi dan kekuasaan untuk mendekati para korban, menggunakan tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan mereka.

Lebih tragis lagi, kata dia sebagian aksi keji tersebut direkam oleh tersangka dan disebarkan melalui situs gelap atau dark web. Hal ini menambah beratnya pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan.

Untuk korban IBS, Fajar Lukman dikenakan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 75 e UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016. 

"Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

 

 

 

 

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat DPRD Sikka: RPJMD 2025-2029 Bukan Sekadar Dokumen Teknokratik

 

 

Ia juga dijerat Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 (diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara untuk korban MAN dan WAF, Fajar dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, atau alternatif pasal lain berupa Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf f dan g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, mulai dari 10 hingga 29 Juni 2025.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved