Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Fajar Lukman Sempat Diinterogasi Jaksa Sebelum Ditahan di Rutan Kupang NTT
Eks Kapolres Ngada resmi diserahkan ke jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fajar datang dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian
Nul Hakim dalam keterangannya, mengaku tidak tahu dengan kendaraan Toyota Hiace Premio yang ditumpangi Fajar. Menurut dia, itu bukan wewenangnya untuk menjawab.
"Kejari Kota Kupang telah menerima limpahan tahap II. Serah terima tahap dua telah dilakukan hari ini, sekitar pukul 11.00 WITA di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri," katanya.
Menurut dia, kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi NTT namun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk penuntutannya.
Fajar Lukman, kata dia, diduga kuat melakukan sejumlah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yaitu eksploitasi anak dibawa umur. Fajar Lukman juga menyebar konten video asusila di media elektronik.
Baca juga: Bacaan-bacaan Liturgi Rabu 11 Juni 2025, Pesta Wajib Santo Barnabas Rasul
"Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang," katanya.
Fajar akan dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen agar perkara ini secepatnya dirampungkan dan memulai persidangan.
Dia berkata setelah Fajar Lukman ditahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan. Menurut dia, dakwaan adalah pertanggungjawaban bagi seorang jaksa untuk membuktikan kesalahan dari terdakwa.
"Setelah tahap II tentu kita mempersiapkan dakwaan yang akan kita limpahkan ke Pengadilan. Secepatnya, Insyaallah dalam minggu ini kita selesaikan," katanya. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.