Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Fajar Lukman Sempat Diinterogasi Jaksa Sebelum Ditahan di Rutan Kupang NTT
Eks Kapolres Ngada resmi diserahkan ke jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fajar datang dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Eks Kapolres Ngada resmi diserahkan ke jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fajar datang dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian maupun Kejaksaan.
Fajar Lukman tiba di gedung Wicaksono Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10.16 WITA. Fajar tiba dengan mobil mobil Toyota Hiace Premio warna putih berpelat DH 1810 CH.
Dia lalu digiring ke ruang jaksa. Di tempat itu Fajar Lukman hanya duduk seorang diri. Setelahnya ada dua penyidik yang duduk mendampinginya. Dia hanya tertunduk dan sesekali melihat ke jaksa.
Tangannya terborgol. Saat itu Fajar mengenakan baju kerah putih dengan celana coklat panjang dan menggunakan masker hitam. Dia tidak berbicara apapun ketika tiba di depan ruang Wicaksono, di sisi kiri gedung Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Dijerat Pasal Berlapis Kasus Anak Dibawah Umur
Fajar duduk sambil menunggu pemeriksaan kelengkapan berkas oleh jaksa. Borgol Fajar sempat dilepas. Disaksikan wartawan, Fajar Lukman sedang diinterogasi jaksa.
Fajar terlihat menjelaskan sesuatu ke jaksa sambil menunjuk ke ke arah benda yang dipegang Jaksa. Sesekali Fajar menggelengkan kepala saat ditanya jaksa.
Tangan Fajar pun seperti memberi penjelasan. Fajar tertangkap kamera sedang membuka sebuah handphone yang merupakan barang bukti sebelum diambil jaksa. Kala itu, terlihat juga Fajar tidak lagi mengenakan masker hitam seperti awal tiba.
Di sisi lain, Jaksa sedang memegang sebuah benda warna putih saat bertanya ke Fajar. Jaksa juga sempat membuka berkas tebal di hadapan Fajar. Dialog itu berlangsung sekitar 10 menit. Fajar didampingi seorang penyidik. Dialog dengan Fajar dibatasi meja panjang.
Baca juga: Sinergi Kuat, PLN Dukung Rote Ndao Jadi Pusat Industri Garam Nasional
Di belakang Fajar, ada beberapa petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang memeriksa barang bukti yang diserahkan penyidik Polda NTT.
Wakajati NTT Nul Ikhwan Hakim sempat menemui Fajar sesaat setelah Fajar tiba. Tidak sampai 10 menit, Nul Hakim melihat Fajar. Tidak ada pembicaraan apapun dengan Fajar.
Fajar berada di ruang itu lebih dari satu jam. Saat keluar, Fajar Lukman sudah mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan masker hitam.
Fajar juga tidak berbicara apapun ke awak media yang ada di depan ruang pidana umum (Pidum) tempat Fajar Lukman berada. Fajar lalu naik ke mobil tahanan.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Pakai Masker HitamTumpangi Mobil Toyota ke Kejari Kota Kupang
Nul Hakim dalam keterangannya, mengaku tidak tahu dengan kendaraan Toyota Hiace Premio yang ditumpangi Fajar. Menurut dia, itu bukan wewenangnya untuk menjawab.
"Kejari Kota Kupang telah menerima limpahan tahap II. Serah terima tahap dua telah dilakukan hari ini, sekitar pukul 11.00 WITA di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri," katanya.
Menurut dia, kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi NTT namun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk penuntutannya.
Fajar Lukman, kata dia, diduga kuat melakukan sejumlah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yaitu eksploitasi anak dibawa umur. Fajar Lukman juga menyebar konten video asusila di media elektronik.
Baca juga: Bacaan-bacaan Liturgi Rabu 11 Juni 2025, Pesta Wajib Santo Barnabas Rasul
"Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang," katanya.
Fajar akan dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen agar perkara ini secepatnya dirampungkan dan memulai persidangan.
Dia berkata setelah Fajar Lukman ditahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan. Menurut dia, dakwaan adalah pertanggungjawaban bagi seorang jaksa untuk membuktikan kesalahan dari terdakwa.
"Setelah tahap II tentu kita mempersiapkan dakwaan yang akan kita limpahkan ke Pengadilan. Secepatnya, Insyaallah dalam minggu ini kita selesaikan," katanya. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.