Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, Diserahkan ke Kejari Kota Kupang Hari Ini

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, hari ini dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timu

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM
Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman tiba di Bandara El Tari Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, hari ini dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka.

Penyerahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WITA, Selasa 10 Juni 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana.

"Informasi terakhir yang kami terima, terkait tahap dua pelimpahan tersangka eks Kapolres Ngada dan berkas perkara oleh Polda NTT akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA di Kejari Kota Kupang," ungkap Raka dalam pesan WhatsApp, Selasa 10 Juni 2025.

Baca juga: Material Longsor di Lerang Golo Loni Manggarai Timur Tutup Jalan Negara Sudah Dievakuasi

 

 

Berdasarkan informasi yang dperoleh Pos-Kupang.Com, Fajar Lukman akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Kupang. 

Sebelum proses pelimpahan dilakukan, Fajar terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Fajar Lukman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Kupang.

Tidak hanya melakukan tindakan asusila, Fajar juga diketahui merekam perbuatan bejat tersebut dalam bentuk video, lalu mengunggahnya ke sebuah situs porno yang berbasis di Australia.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved