Berita NTT

BPAD NTT Sebut Aturan Penghapusan Denda Pajak Masih Disusun

Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut kini sedang menyusun aturan mengenai penghapusan denda pajak kenda

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Alex Lumba. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut kini sedang menyusun aturan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan. 

Kepala BPAD NTT, Alex Lumba mengatakan draf regulasi itu tengah disiapkan agar bisa menerbitkan peraturan gubernur atau Pergub sebagai payung hukum. 

"Kita sementara mempersiapkan draf peraturan gubernur terkait dengan penghapusan denda ataupun pokok pajak," kata Alex, Rabu (11/6/2025). 

Pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Draf itu menghitung untung rugi bila penghapusan itu bisa dilakukan. Ia berjanji akan memberikan draf itu kalau sudah diteken. 

Baca juga: Tersangka Fani dalam Kasus Eks Kapolres Ngada Akan Diserahkan ke Kejaksaan Besok

Alex berharap media bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat ataupun wajib pajak yang mungkin masih menunggak pajak maupun bea balik nama kendaraan bermotor. 

"Kita menyiapkan tiga rancangan. Nanti dengan berbagai pertimbangan yang sudah kita sampai ke pimpinan dalam hal ini bapa Gubernur, bapa Wakil Gubernur dan bapak Sekda," katanya. 

Alex menolak menyebutkan tiga rancangan yang dia maksud. Dia meminta agar publik menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi NTT. 

Sementara itu, BPAD menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 1,4 triliun dari sektor pajak kendaraan dan secara keseluruhan berjumlah Rp 1,7 triliun. Sejauh ini, realisasi sudah mencapai 30 persen hingga Juni 2025.

Sebelumnya, Gubernur NTT Melki Laka Lena sudah menyampaikan perihal penghapusan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun bakal dihapus. 

“Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Cukup bayar pokok pajak dua tahun, dendanya kami hapus,” kata Melki awal Mei 2025 lalu di Rumah Jabatan Gubernur NTT. 

Program ini juga mencakup insentif untuk pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II), serta pajak progresif.

Tujuannya, kata dia, meringankan beban ekonomi warga dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Politikus Golkar itu mengingatkan warga agar rutin membayar pajak kendaraan bermotor usai penghapusan pajak ini.

"Jangan setelah penghapusan tidak bayar pajak lagi," katanya. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved