Berita NTT

Dukung Asta Cita Presiden, Kakanwil Kemenkum NTT Gagas Inovasi Data Desa Presisi

Hal ini disampaikan Silvester saat bincang santai bersama media, Selasa (10/06/2025). Ia menegaskan bahwa penyederhanaan dan peningkatan kualitas

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/OYONG BORO
MEDIA-Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba bersama para Pejabat Struktural dan Fungsional Ahli Madya di lingkungan Kanwil Hukum NTT dan rekan media se Kota Kupang, Selasa (10/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya poin ke-7 tentang Reformasi Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Silvester Sili Laba, menggagas sebuah inovasi baru: Pembentukan Data Desa Presisi.

Hal ini disampaikan Silvester saat bincang santai bersama media, Selasa (10/06/2025). Ia menegaskan bahwa penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi daerah sangat penting dalam mendukung kebijakan nasional di tingkat daerah.

“Kami berkomitmen untuk menyederhanakan dan meningkatkan kualitas regulasi, yang nantinya akan membantu kami dalam mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Inovasi Data Desa/Kelurahan Presisi ini merupakan bagian dari strategi kerja sama antarinstansi pemerintah (Whole of Government) melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya adalah mendukung reformasi hukum berbasis data yang akurat dan terpercaya dari setiap desa atau kelurahan.

Masalah utama yang dihadapi saat ini adalah tidak lengkapnya dokumen peraturan daerah dan kepala daerah di berbagai kabupaten/kota di NTT. Meski judul peraturannya ada, dokumennya banyak yang hilang atau tidak terdokumentasi dengan baik.

 

 

 

Baca juga: SMA Negeri 3  Borong Manggarai Timur Gratiskan Uang Komite Peserta Didik Baru

 

 

 

 

“Kondisi ini menimbulkan masalah obesitas regulasi dan ketidakpastian hukum,” kata Silvester.

Ia menjelaskan bahwa penyederhanaan regulasi dan peningkatan kualitas peraturan daerah adalah jalan keluar dari persoalan tersebut. Namun, untuk melaksanakannya diperlukan data desa/kelurahan yang presisi, agar program pemerintah tepat sasaran dan benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved