Polda NTT

Penanganan Perkara Kode Etik Aipda PS Dilimpahkan Ke Polda NTT

"Besok tim Polres Sumba Barat Daya antar berkas dan Aipda PS ke Polda NTT. Penanganan kasus tersebut seterusnya

Editor: Nofri Fuka
POS KUPANG/PETRUS PITER
FOTO/LIMPAH KE POLDA - Kapolres SBD Harianto Rantesalu, SIK mengatakan perkara Aipda PS akan dlimpahkan penanganannya oleh Polda NTT. Besok, Rabu 11 Juni 2205, tim penyidik.Polres SBD antar berkas dan Aipda ke Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Kapolres Sumba Barat Daya,  AKBP Harianto Rantesalu, SIK kepada wartawan di Kantor Polres Sumba Barat Daya, Selasa 10 Juni 2025 sore  mengatakan penanganan perkara kode etik Aipda PS atas dugaan pelecehan terhadap MML saat memeriksa MML  di Kantor Polsek Wewewa Selatan, tanggal 2 Maret 2025 akan dilimpahkan ke Polda NTT. Penanganan seterusnya oleh Polda NTT.

"Besok tim Polres Sumba Barat Daya antar berkas dan Aipda PS ke Polda NTT. Penanganan kasus tersebut seterusnya oleh Polda NTT," ungkapnya.

Menjawab pertanyaan mengapa penanganan kode etik Aipda PS ke Polda NTT, kapolres Harianto menyampaikan hal itu sesuai perintah Polda NTT.

Sedangkan, merespons keinginan keluarga korban selain memproses kode etik juga meminta Aipda PS   diproses ke pidana umum serta  meminta agar memproses kembali laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap MML oleh Bora  Kapolres Harianto menegaskan sampai saat ini penyidik belum menerima laporan Pidana dari korban.

 

Baca juga: Kembali ke NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat: Pemimpin Sejati Tidak Boleh Menghindar dari Masalah

 

 

Sedangkan terhadap keinginan keluarga korban agar penyidik Polres Sumba Barat Daya memproses kembali laporan kasus pemerkosaan terhadap MML oleh Bora.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya,  ia menjelaskan kasus itu sudah ditangani penyidik Polres SBD.

Namun dalam perkembangan penanganannya, penyidik menghentikan sementara karena tidak cukup bukti. Unsur kekerasan pada laporan kasus pemerkosaan itu tidak ditemukan.

Karena itu Kapolres Harianto mempersilahkan kepada korban untuk melaporkan kembali.bila memiliki bukti baru. Dengan laporan itu, penyidik pasti memprosesnya kembali sampai tuntas.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved