Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Tersangka Lain dari Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada Juga Dijerat Pasal TPPO
Tahap dua tersangka Fani, penyedia anak di bawah umur yang dilecehkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman belum bisa dilakukan Polda NTT.
Editor:
Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
INTEROGASI - Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang melakukan interogasi terhadap eks Kapolres Ngada Fajar Lukman saat tahap II, Selasa, (10/6/2025) di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. AKBP Fajar lalu meminta F untuk mengantarnya pulang ke rumah.
F diketahui menerima upah sebesar Rp 3 juta setelah kejadian tersebut. Selain itu, F juga memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan kejadian di hotel kepada orang tuanya.
“F mendapat upah sebesar Rp3 juta. Kemudian dia meminta anak itu, 'jangan bilang-bilang bapa mama' terkait acara di hotel,” tambahnya. (moa)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.