TPPO di NTT

Polda NTT Ungkap Kasus TPPO dan People Smuggling Ada 13 Pelaku Diproses

Polda NTT ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan orang atau people smuggling yang diproses selama enam bulan

Editor: Hilarius Ninu
POSKUPANG.COM
Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S. I. K Ketika Memperlihatkan Para Tahanan Kasus TPPO dan People Smuggling di Ruang Tahanan Polda NTT. 

 

 

Dikatakan dari enam laporan polisi yang masuk, terdapat tiga laporan polisi di tahun 2024, sedangkan di tahun 2025 ada tiga laporan polisi.

Pertama, laporan yang masuk pada 4 November 2024 kasus TPPO dengan modus mempekerjakan calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia dengan tanpa prosedur atau illegal. Status kasus ini sudah P21.

Kedua, laporan pada 25 Maret 2024 dengan modus mempekerjakan WNI ke Batam tanpa prosedur.

Ketiga, pada 7 November 2024 dengan modus pemagangan ke Taiwan.

 

 

 

Baca juga: Pikap Kasih Sayang Terjun ke Jurang di Kisol Manggarai Timur

 

Keempat, di 22 Mei 2025 modus melakukan perekrutan tanpa prosedur untuk bekerja di Malaysia.

Kelima, laporan 29 Mei 2025 modus merekrut menawarkan gaji tinggi untuk bekerja di Malaysia.

Keenam, laporan pada 6 Juni 2025 dengan modus merekrut dan dikirim melalui kapal laut dengan tujuan Kalimantan tanpa prosedur.

Untuk people smuggling berdasrkan laporan pada 28 December 2024 dengan modus penyelundupan WNA Bangladesh ke Australia dan juga menyelundupkan WNA China dari Labuan Bajo ke Australia.

"Korban dari Bangladesh ada delapan orang, dan dari China sebanyak enam orang," ungkap Patar.
Lebih lanjut Dirreskrimum Polda NTT mengaku berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya masih menemukan penyelundupan WNA menggunakan jaringan lokal yang bersumber dari Sulawesi. (moa)

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved