Penyelundupan BBM di Malaka

Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Malaka NTT

Polres Malaka telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) oleh sebuah truk tronton yang tangkinya tel

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
BERI KETERANGAN - Polisi memberikan keterangan kepada media. Polres Malaka telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM oleh sebuah truk tronton di PLBN RI-RDTL Motamasin, Rabu (11/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

TRIBUNFLORES.COM, BETUN - Polres Malaka telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) oleh sebuah truk tronton yang tangkinya telah dimodifikasi dan digandakan. Saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka telah berjalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, saat ditemui POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya pada Rabu, (11/6/2025).

Menurut IPTU Dominggus, tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi aparat penegak hukum (APH). 

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah dan Pencurian Ternak Warga di Umalor Malaka NTT 

 

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan melimpahkan berkas tahap pertama ke pihak kejaksaan.

Dijelaskan Iptu Dominggus, truk tronton yang digunakan dalam kasus itu awalnya dimiliki oleh seorang warga Malaka yang kini telah lanjut usia. Kendaraan tersebut telah diserahkan kepada anaknya, yang berkewarganegaraan asing (WNA) asal Timor Leste.

"Penetapan tersangka dilakukan terhadap sopir truk, karena yang bersangkutan mengaku membawa dua tangki BBM sebagai cadangan untuk keperluan perjalanan jauh," jelas IPTU Dominggus.

Penyidik saat ini terus mendalami perkara untuk memastikan unsur-unsur tindak pidana penyelundupan BBM dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Malaka sejauh ini belum menetapkan status tersangka dugaan kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berhasil dicegat di PLBN RI-RDTL pada Selasa (11/3/2025) lalu.

Sedangkan truk tronton yang diduga digunakan pelaku untuk menyelundupkan BBM tersebut telah dipinjampakaikan kepada pemiliknya oleh Polres Malaka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., mengatakan belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari BPH Migas di Jakarta.

"Belum bisa kita tetapkan tersangka karena kami masih tunggu hasil pemeriksaan ahli dari BPH Migas di Jakarta dulu baru bisa kami gelar tetapkan tersangka. Untuk BPH Migas masih menentukan jadwal, baru kami bisa ke jakarta untuk lakukan pemeriksaan ahli," kata Dominggus melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa (15/4/2025),

Disampaikan Dominggus, untuk tersangka juga identitasnya belum bisa mereka sampaikan. Sedangkan calon tersangka sudah ada.

"Untuk tersangka belum bisa kami sampaikan karna belum dilakukan pemeriksaan ahli dan belum dilakukan gelar penetapan tersangka. Tapi untuk calon tersangka sudah ada," kata Dominggus. (ito)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved