Berita Ende
Sekertaris BPKAD Ende Ungkap Penyebab Lebih Bayar Tunjangan Beras ASN
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende saat ini beramai-ramai mengembalikan kelebihan pembayaran uang tunjangan beras dan perjalanan din
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
Di tingkat pusat, dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres), sementara di Pemkab Ende digunakan Peraturan Bupati (Perbup), yang tidak sejalan dengan ketentuan nasional.
“Besaran temuan itu lebih dari Rp 2 miliar, terdiri dari anggaran perjalanan dinas dan honorarium di tahun anggaran 2024. Karena dasar hukumnya tidak sesuai, ya itu jadi temuan. Tapi kalau memang harus dikembalikan, tentu akan dikembalikan,” tegas Bupati Yosef Badeoda saat diwawancarai TribunFlores.com, Kamis (22/5/2025) lalu.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan semua temuan yang masih memungkinkan untuk diperbaiki secara administrasi.
Namun, bila ditemukan unsur yang tidak bisa diselesaikan secara internal, maka akan didorong ke ranah hukum. (bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kodim Manggarai dan YSKI Bersatu Perangi Kanker dan Tumor |
![]() |
---|
Jadwal Misa Hari Minggu 2025 di Paroki Bojong Indah, Gereja Katolik St Thomas Rasul |
![]() |
---|
Unipa Maumere Buka Pendaftaran Hingga 26 Juli 2025, Simak Syarat Pendaftaran |
![]() |
---|
Jadi Temuan BPK, Para ASN di Ende Kembalikan Uang Tunjangan Beras dan Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.