Berita Ende

Sekertaris BPKAD Ende Ungkap Penyebab Lebih Bayar Tunjangan Beras ASN

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende saat ini beramai-ramai mengembalikan kelebihan pembayaran uang tunjangan beras dan perjalanan din

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
SEKRETARIS BPKAD - Sekertaris BPKAD Kabupaten Ende, Filomena Irena kepada wartawan menjelaskan, pengembalian tersebut dilakukan karena telah terjadi kelebihan pembayaran tunjangan beras untuk ASN sejak tahun 2019 lalu. 

Di tingkat pusat, dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres), sementara di Pemkab Ende digunakan Peraturan Bupati (Perbup), yang tidak sejalan dengan ketentuan nasional.

“Besaran temuan itu lebih dari Rp 2 miliar, terdiri dari anggaran perjalanan dinas dan honorarium di tahun anggaran 2024. Karena dasar hukumnya tidak sesuai, ya itu jadi temuan. Tapi kalau memang harus dikembalikan, tentu akan dikembalikan,” tegas Bupati Yosef Badeoda saat diwawancarai TribunFlores.com, Kamis (22/5/2025) lalu.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan semua temuan yang masih memungkinkan untuk diperbaiki secara administrasi. 

Namun, bila ditemukan unsur yang tidak bisa diselesaikan secara internal, maka akan didorong ke ranah hukum. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved