Berita Ende
Jadi Temuan BPK, Para ASN di Ende Kembalikan Uang Tunjangan Beras dan Perjalanan Dinas
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende saat ini beramai-ramai mengembalikan kelebihan pembayaran uang tunjangan beras dan perjalanan din
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende saat ini beramai-ramai mengembalikan kelebihan pembayaran uang tunjangan beras dan perjalanan dinas menyusul adanya temuan BPK beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali mengungkap adanya penyalahgunaan administrasi dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende dengan nilai temuan yang fantastis yakni mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Pengembalian kelebihan pembayaran uang tunjangan beras dan perjalanan dinas itu juga diakui salah satu ASN di lingkup Setda Ende yang enggan menyebut identitasnya.
Baca juga: KM Sinabung Berangkat 21-22 Juni 2025, Benoa ke Surabaya, Lengkap Tutorial Pemesanan Tiket Online
"Iya, kami lagi ramai-ramai kasih pulang uang, stres kami ni, saya punya temuan pertama Rp 800 ribu lebih, sudah bayar, ini muncul lagi gelombang kedua Rp 500 ribu lebih, tambah lagi temuan beras," ungkap ASN tersebut beberapa hari lalu.
Hal itu juga dibenarkan oleh ASN lainnya yang secara terpisah saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Selasa (17/6/2025).
"Yang tahu persis itu di bagian keuangan, kita cuman melaksanakan saja, hasil pemeriksaan kemarin kan ada yang perjalanan dinas itu karena Perbup dan UU yang diatasnya itu bertentangan jadi hampir kami semua ada temuan, bayarnya lebih begitu, nanti kita kembalikan pelan-pelan, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 600 ribu, jadi kami minta kelonggaran supaya kami bisa bayar secara cicil," ujar ASN tersebut meminta kelonggaran pengembalian.
Ia juga menyebut aturan tersebut merugikan para ASN karena antara perbup dan regulasi bertentangan dan menjadi temuan BPK.
"Sedangkan beras saya sendiri tidak paham, disuruh kita kembalikan, yang mungkin lebih paham itu di bagian keuangan biar bisa jelaskan selisih bayar," tambah dia.
Baca juga: Minta 13 Tahun Silam, Jembatan di Adonara Dikerjakan Tahun 2025
Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda membenarkan adanya sejumlah temuan dari lembaga auditor negara itu.
“Tadi memang ada beberapa temuan dari BPK. Diminta solusinya dan diselesaikan oleh masing-masing OPD. Ada yang hanya soal kesalahan administrasi, tapi ada juga terkait penggunaan keuangan. Itu bisa diselesaikan,” kata Bupati Yosef saat dikonfirmasi Kamis siang.
Menurut Bupati Yosef Benediktus Badeoda, penyimpangan ini sebagian besar terjadi karena perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan anggaran.
Di tingkat pusat, dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres), sementara di Pemkab Ende digunakan Peraturan Bupati (Perbup), yang tidak sejalan dengan ketentuan nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.