Berita Flores Timur

Sopir Ekspedisi Divonis 1,2 Tahun Penjara Kasus Lakalantas di Flores Timur

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, telah memvonis 1,2 tahun penjara kepada sopir truk ekspedisi, Yohane

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
DIVONIS PENJARA-Pengacara Christo Kabelen (kanan) saat bersama terdakwa, Yohanes Nong alias Tomi (kiri). Tomi divonis hukuman 1,2 tahun penjara kasus kecelakaan di PN Larantuka, Flores Timur.    

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, telah memvonis 1,2 tahun penjara kepada sopir truk ekspedisi, Yohanes Nong Thoe Mbulu alias Tomi.

Yohanes sebelumnya mengalami kecelakaan dan menyebabkan tiga orang pria meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Flores Timur, tanggal 8 Januari 2025 lalu.

Truk CF Trans dengan nomor polisi L 8675 UU itu melaju dari Maumere ke Larantuka. Diduga rem blong, kendaraan sulit dikendalikan saat melewati turunan dan tikungan cukup tajam. 

 

Baca juga: Rincian Harga Tiket Terbaru KM Leuser Juni 2025, Lengkap Semua Rute

 

Penasihat Hukum Tomi dari Kantor Hukum Bereun Senaren, Christo Kabelen, mengatakan putusan pada perkara nomor 23/Pid.Sus/2025/PN.Lrt berlangsung hari Selasa, 17 Juni 2025.

"Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, didampingi Tigor Hamonangan Napitupulu, Oki Saputra," ujar Christo, Rabu, 18 Juni 2025 sore.

Christo menuturkan, terdakwa sebelumnya didakwa hukuman 1,6 tahun atau empat bulan lebih lama oleh jaksa penuntut umum (JPU), I Nyoman Sukrawan, dengan dakwaan subsidair, Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

"Masing-masing dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ungkapnya.

Menurut Christo, tindak pidana kecelakaan lalu lintas termasuk delik biasa, yang berarti ada upaya perdamaian antara pihak-pihak terkait.

Tuntutan pidana, sambungnya, tetap diajukan terutama jika terdapat korban meninggal dunia. 

"Khususnta Pasal 310 ayat (4) ini menegaskan bahwa kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain adalah tindakan pidana yang serius dan akan ditindak secara hukum," ungkapnya.

Dengan Kuasa Penunjukan dari Majelis Hakim, pendampingan hukum yang dijalankan sudah sangat maksimal. Terdakwa kooperatif dan berterus terang selama proses pemeriksaan di persidangan dan mengaku bersalah. 

Atas putusan yang dijatuhi terhadap terdakwa, Christo menerima putusan Majelis Hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Hal ini dipandang sangat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Keluarga juga sudah memaafkan terdakwa dan adanya kepedulian sosial dari pihak keluarga terdakwa kepada keluarga korban baik secara moril maupun materil," sebut Christo.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved