Penganiayaan di Ende
Meridian Dado Desak RSUD Ende Segera Keluarkan Hasil Visum Korban Penganiayaan Nelayan
Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang nelayan asal Ende, Abdul Haris Abu Bakar dan Ruslin M. Natsyir, memasuki babak baru.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang nelayan asal Ende, Abdul Haris Abu Bakar dan Ruslin M. Natsyir, memasuki babak baru.
Meridian Dewanta Dado yang juga Koordinator TPDI NTT selaku kuasa hukum kedua korban mendesak RSUD Ende untuk segera mengeluarkan hasil Visum et Repertum terhadap Ruslin M. Natsyir, yang hingga kini belum diterbitkan, meskipun visum telah dilakukan sejak tanggal 4 Mei 2025.
Meski demikian, langkah cepat dari Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni dan jajaran Satreskrim Polres Ende dalam menetapkan Abdulah Kasim alias Kojo sebagai tersangka serta menahan yang bersangkutan, mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum korban.
Baca juga: Velicia Naina Paput, Petinju Usia 6 Tahun Asal Manggarai Barat Siap Naik Ring di Maumere
Namun, Meridian Dado menyayangkan belum diterbitkannya hasil visum terhadap Ruslin M. Natsyir, yang diduga dianiaya oleh pelaku lain bernama Daeng Kasim alias Daeng.
Keduanya, Abdul Haris dan Ruslin telah menjalani visum di RSUD Ende pada tanggal yang sama, yakni 4 Mei 2025, dan bahkan membiayai sendiri pemeriksaan tersebut.
"Kami patut mempertanyakan apa alasannya sehingga pihak RSUD Ende belum juga menerbitkan hasil visum terhadap Ruslin M. Natsyir, sementara hasil visum terhadap Abdul Haris Abu Bakar justru sudah terbit terlebih dahulu," ujar Dian Dado.
Ia meyakini, dengan keluarnya hasil visum terhadap Ruslin, Polres Ende dapat segera menetapkan Daeng Kasim alias Daeng sebagai tersangka berikutnya dalam kasus ini.
Laporan terhadap kedua pelaku telah dilayangkan ke Polres Ende sehari setelah kejadian, tepatnya pada 4 Mei 2025, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.
Menurut Meridian Dado, berdasarkan ketentuan umum, hasil visum penganiayaan seharusnya dapat selesai dalam waktu 14 hari.
Apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan tambahan, waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 20 hari. Jika masih belum selesai, maka penyelesaiannya harus mendapat perpanjangan hingga maksimal 40 hari dengan persetujuan penuntut umum.
"Jika RSUD Ende lambat dalam menerbitkan hasil visum ini, maka hal tersebut akan sangat menghambat upaya Polres Ende dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Daeng Kasim alias Daeng," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keterlambatan ini bisa memberikan ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mempengaruhi saksi-saksi yang ada.
Untuk itu, mereka meminta pihak RSUD Ende segera merampungkan dan menyerahkan hasil visum kepada penyidik, demi kelancaran proses hukum dan demi tercapainya keadilan bagi para korban. (bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
TRIBUNFLORES.COM/HO.MERIDIAN DADO
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail
BalasTeruskan
Tambahkan reaksi
Pertamina Patra Niaga Kembangkan Terminal BBM di Maumere, Perkuat Akses Energi di Indonesia Timur |
![]() |
---|
Velicia Naina Paput, Petinju Usia 6 Tahun Asal Manggarai Barat Siap Naik Ring di Maumere |
![]() |
---|
Penggugat Perkara Tanah di Ende Pertanyakan Alasan Penundaan Sidang Putusan Perkara Tanah |
![]() |
---|
24 Jam Terakhir Gunung Lewotolok di Lembata NTT 179 Kali Gempa Letusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.