Kasus Korupsi di Ende
Rugikan Negara Rp 649 Juta Kasus Korupsi Bronjong, Anggota DPRD Ende Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Oknum Anggota DPRD Ende itu terbukti korupsi dengan merugikan negara Rp 649 Juta. Tapi divonis ringan saja oleh hakim.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Yohanes Kaki alias Henson, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (9/10/2025).
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Yohanes Kaki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande serta pemasangan bronjong di Kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Ende, yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2016.
Baca juga: Jaksa Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende ke Tipikor Kupang
Dalam proyek tersebut, Yohanes bertindak sebagai Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 649 juta, yang dikurangi dengan uang pengganti Rp 10 juta yang telah dibayarkan oleh Yohanes.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yohanes dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara.
Namun, hakim memutuskan pidana yang jauh lebih ringan, yaitu 1 tahun penjara dengan uang pengganti hanya Rp 10 juta, dan sisa kerugian negara tidak ditagih secara pribadi.
Selain Yohanes, dua terdakwa lain juga divonis dalam kasus yang sama, yakni Cyprianus Longgoyo Alian Ipin selaku Direktur CV. Maju Bersama yang dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 juta (kerugian negara Rp 161 juta).
Tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cyprianus dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berbeda Yohanes dan Cyprianus, pekerja atau pelaksana harian atas nama Cornelius Syukur alias Jessi malah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primair).
Tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Cornelius 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, saat dikonfirmasi TribunFlores.com pada Jumat (10/10/2025), membenarkan putusan tersebut.
"Putusannya sudah kemarin. Sikap JPU masih pikir-pikir. Artinya, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari atas putusan majelis hakim, apakah nanti akan menerima atau menyatakan banding," jelas Adi Rifani. (Bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.