Kasus Korupsi di Ende
Anggota DPRD Ende Divonis 1 Tahun Penjara, Ketua DPD Nasdem Ende: Sudah Cabut Keanggotannya
DPP Partai Nasdem telah mencabut keanggotan Yohanes Kaki sebagai kader partai. Kini oknum Anggota DPRD Ende menanti PAW.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Meski telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (9/10/2025), Yohanes Kaki masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende.
Yohanes Kaki merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Yohanes Kaki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande serta pemasangan bronjong di Kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Ende, yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2016.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 649 Juta Kasus Korupsi Bronjong, Anggota DPRD Ende Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Ende, Flafianus Waro yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Jumat (10/9/2025) pagi menjelaskan, DPP Partai Nasdem telah mencabut keanggotan Yohanes Kaki sebagai kader partai.
Meski telah dicabut keanggotannya sebagai kader Partai Nasdem, Flafianus menyebut Yohanes Kaki masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende.
"Kalau itu belum, itu masih dalam proses, kalau dari keangotaan partai itu sudah dari DPP sudah cabut keanggotannya, kalau sekarang masih berstatus anggota DPRD karena belum ada proses pelantikan PAW, dia (red: Yohanes Kaki) masih status anggota DPRD," ujar Flafianus yang juga merupakan salah satu wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende yang akrab disapa Yanus.
Meski menyebut status Yohanes Kaki masih anggota DPRD Kabupaten Ende, namun Flafianus mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Yohanes Kaki yang kini telah divonis penjara satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende atau sudah dihentikan.
Sementara itu, Sekertaris DPRD Kabupaten Ende, Valentinus Setiawan yang dikonfirmasi TribunFlores.com secara terpisah belum bisa memberikan keterangan dengan alasan belum masuk kantor.
"Maaf saya hari ini belum masuk kantor jadi kalau bisa ketemu Pak Kabag," kata Valentinus.'
Hanya Divonis Ringan
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Yohanes Kaki alias Henson, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (9/10/2025).
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.