Kasus Penganiayaan di Ende
Polisi Tetap AK Sebagai Tersangka Kasus Penganiayan Seorang Nelayan di Ende NTT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende resmi menetapkan AK (50), warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Ende.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende resmi menetapkan AK (50), warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nelayan bernama Abdul Haris Abu Bakar pada awal Mei 2025 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Ende menggelar perkara pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Kemarin kita sudah tetapkan tersangka atas nama AK yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Haris Abu Bakar,” ungkap Kapolres Ende AKBP Joni Mahardika melalui KBO Reskrim Ipda Taufiqurrahman Suyuthi, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (18/6/2025).
Ipda Taufiqurrahman menjelaskan, penetapan AK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti kuat, termasuk hasil visum korban.
Baca juga: Kunjungan Wamen PPPA Veronica Tan, Ketua PKK Ngada Soroti Potensi dan Tantangan Perempuan
Penahanan Segera Dilakukan
Taufiqurrahman menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka AK. Setelah itu, berkas perkara akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan kita lakukan penahanannya besok, dan selanjutnya akan kita serahkan berkas tahap satu ke JPU,” ujarnya.
AK dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp 4.500.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (3/5/2025) sekitar pukul 23.20 WITA di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika keponakan Abdul Haris, Hasan (25), baru pulang dari pantai dan melewati pertigaan Jalan Ikan Paus.
Di lokasi tersebut, Hasan dicegat oleh seorang pria berinisial DK, yang kemudian langsung memukulnya sebanyak dua kali hingga terjatuh.
“Sampai di pertigaan, DK tahan Hasan ini, langsung habok dua kali sampai jatuh. Hasan langsung angkat motor dan lari pulang,” ujar Abdul Haris menceritakan kejadian.
Melihat keponakannya pulang sambil menangis dan mengaku dipukul, Abdul Haris segera mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan. Namun saat sedang beradu mulut dengan DK, tiba-tiba muncul adik DK yang diketahui adalah AK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.