Kasus Penganiayaan di Ende

Polisi Tetap AK Sebagai Tersangka Kasus Penganiayan Seorang Nelayan di Ende NTT

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende resmi menetapkan AK (50), warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Ende.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - PENETAPAN TERSANGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende resmi menetapkan AK (50), warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nelayan bernama Abdul Haris Abu Bakar. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende resmi menetapkan AK (50), warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nelayan bernama Abdul Haris Abu Bakar pada awal Mei 2025 lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Ende menggelar perkara pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Kemarin kita sudah tetapkan tersangka atas nama AK yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Haris Abu Bakar,” ungkap Kapolres Ende AKBP Joni Mahardika melalui KBO Reskrim Ipda Taufiqurrahman Suyuthi, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (18/6/2025).

Ipda Taufiqurrahman menjelaskan, penetapan AK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti kuat, termasuk hasil visum korban.

Baca juga: Kunjungan Wamen PPPA Veronica Tan, Ketua PKK Ngada Soroti Potensi dan Tantangan Perempuan

 

Penahanan Segera Dilakukan

Taufiqurrahman menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka AK. Setelah itu, berkas perkara akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan kita lakukan penahanannya besok, dan selanjutnya akan kita serahkan berkas tahap satu ke JPU,” ujarnya.

AK dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp 4.500.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (3/5/2025) sekitar pukul 23.20 WITA di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan. 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika keponakan Abdul Haris, Hasan (25), baru pulang dari pantai dan melewati pertigaan Jalan Ikan Paus.

Di lokasi tersebut, Hasan dicegat oleh seorang pria berinisial DK, yang kemudian langsung memukulnya sebanyak dua kali hingga terjatuh.

“Sampai di pertigaan, DK tahan Hasan ini, langsung habok dua kali sampai jatuh. Hasan langsung angkat motor dan lari pulang,” ujar Abdul Haris menceritakan kejadian.

Melihat keponakannya pulang sambil menangis dan mengaku dipukul, Abdul Haris segera mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan. Namun saat sedang beradu mulut dengan DK, tiba-tiba muncul adik DK yang diketahui adalah AK.

“Dia (AK) datang, sempat saya cegah. Tapi pas saya mau balik pulang, dia tahan dan langsung hantam saya di muka sampai keluar darah. Dia badannya besar, orang pelaut lagi,” jelas Abdul Haris.

Akibat pukulan tersebut, Abdul Haris mengalami luka pada bagian hidung dan masih merasakan sakit hingga saat ini.

Keesokan harinya, pada 4 Mei 2025, Abdul Haris bersama keponakannya Hasan mendatangi Polres Ende untuk membuat laporan resmi.

Dalam kasus ini, selain Abdul Haris, korban lainnya yakni Hasan juga mengalami penganiayaan, namun hingga kini pelaku berinisial DK belum ditetapkan sebagai tersangka.

“DK belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena hasil visumnya belum keluar. Kalau nanti hasil visum menyatakan ada luka memar atau bukti kekerasan, maka DK juga akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Taufiqurrahman.

Ipda Taufiqurrahman memastikan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Adapun kedua terlapor dalam kasus ini yakni DK alias D, dan AK alias K, sama-sama beralamat di Jalan Ikan Paus, Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved