Berita NTT
Polisi Musnahkan Miras dan Senjata Api saat Operasi Pekat di Kupang NTT
Saat merayakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polres Kupang musnahkan Minuman Keras (Miras) dan senjata Api.
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI- Saat merayakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polres Kupang musnahkan Minuman Keras (Miras) dan senjata Api.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 977 liter minuman keras lokal, 5 bilah parang, 2 buah pisau, serta 8 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 7 laras panjang dan 1 laras pendek.
Proses pemusnahan ini dilakukan di halaman mapolres Kupang,yang dilakukan secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, serta para pejabat dari unsur Forkopimda dan pimpinan TNI wilayah Kabupaten Kupang.
Baca juga: Sopir Mobil Pikap yang Terbalik di Jalur Reka-Ngalupolo, Ende NTT Tidak Punya SIM
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong untuk senjata api dan senjata tajam, sedangkan minuman keras lokal, langsung dituangkan ke tanah agar tak dipergunakan kembali.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum serta menjamin rasa aman di tengah masyarakat.
“Barang bukti ini merupakan hasil dari kerja keras personel Polres Kupang selama pelaksanaan Operasi Pekat Turangga 2025. Pemusnahan ini menunjukkan bahwa kami serius dalam menjaga stabilitas keamanan ketertiban di wilayah hukum Polres Kupang,” ujar AKBP Rudy. (nov)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.