ART Sumba Dianiaya di Batam

Anggota DPR RI Rudi Kabunang dan LPSK Temui ART Sumba Korban Penyiksaan di Batam

Anggota DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati

Editor: Hilarius Ninu
POSKUPANG.COM/HO-DOKUMEN PRIBADI
TEMUI - Anggota DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, saat berada di Batam untuk menemui Intan, seorang ART yang dianiaya majikannya beberapa waktu lalu.  

Anggota DPR Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini menuturkan, kunjungan dimulai dengan rapat koordinasi bersama tokoh gereja, relawan, dan perwakilan LPSK. 

Rombongan kemudian menemui Intan di shelter, yang dikelola oleh Romo Paskal bersama tim pengurus seperti Ibu Rut, Ibu Nasrani, dan Gloria.

Intan, kata Umbu Rudi, juga menyampaikan cita-citanya untuk kuliah di Jakarta. Umbu Rudi menyatakan komitmennya untuk membiayai pendidikan Intan hingga lulus sarjana, sebagai bentuk dukungan konkret atas pemulihan masa depan korban.

“Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak hanya memberi perlindungan, tetapi juga membuka harapan baru bagi para penyintas,” tambah politikus Golkar ini. 

 

 

Baca juga: Tewas Diduga Kecelakaan, Anggota Polsek di Flores Timur Sempat Ikut Acara Rekannya

 

Ia mendorong aparat penegak hukum menindak pelaku dengan pasal-pasal terberat dalam KUHP, termasuk Pasal 354, 355, dan 170 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.

Umbu Rudi menyampaikan apresiasi kepada komunitas Flobamora Batam, para relawan, dan lembaga keagamaan yang bergerak cepat menyelamatkan Intan. 

“Atas nama keluarga besar dari Intan, saya ucapkan terima kasih pada Romo Pascal dan semua rekan-rekan dan keluarga besar Flobamora di Batam yang sudah membantu menyelamatkan Intan, menjaga, dan merawat Intan keluarga kami dari Sumba,” ujarnya. 

Dia menyerukan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja ke luar daerah. 

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan, lembaganya akan menjamin perlindungan menyeluruh terhadap Intan, mulai dari biaya perawatan medis, pemulihan psikologis, biaya hidup sesuai UMR, transportasi, hingga pendampingan dalam proses hukum.

“LPSK hadir untuk memastikan korban tidak hanya selamat, tetapi juga pulih dan kembali menjalani hidup dengan layak dan bermartabat,” ujar Sri Suparyati.

Perbaikan

Kejadian ini kembali menyoroti krisis perlindungan terhadap pekerja migran, terutama perempuan muda asal NTT, yang selama ini rentan diberangkatkan tanpa prosedur resmi. Banyak dari pekerja berangkat tanpa kontrak kerja, tanpa pelatihan, dan minim pengawasan.

“Ini bukan hanya tentang Intan. Ini tentang sistem yang harus diperbaiki. Jangan biarkan anak-anak perempuan dari NTT terus menjadi korban kekerasan dalam sunyi,” kata Pendeta Musa Mau, salah satu tokoh gereja yang terlibat dalam penyelamatan dalam pernyataannya. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved