Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Larantuka

BREAKING NEWS : Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 323 Juta

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, mengatakan Lusia Fernandez langsung ditahan di Rumah Tahanan

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJARI FLORES TIMUR
TERSANGKA-Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Fernandez, ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis, 3 Juli 2025. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Setelah melewati proses panjang dengan serangkaian penanganan, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Lusia Tuti Fernandez, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur baru menetapkan Lusia sebagai tersangka setelah kasus yang sudah pada tahap penyidikan itu berlalu beberapa bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, mengatakan Lusia Fernandez langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Larantuka.

"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 3 juli sampai 22 Juli," ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025. 

 

 

 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Atambua, Kejari Belu Sebut Naik ke Tahap Penyidikan

 

 

 

 

 

Samuel menuturkan bahwa sejauh ini baru satu tersangka. Pihaknya kembali mendalami kasus itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain di kemudian hari.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved