Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Larantuka
Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka Flores Timur NTT Ditahan Selama 20 Hari
Tersangka Lusia ditahan selama dua puluh hari di Rutan Larantuka guna menjalani proses hukum atas dugaan korupsi di SMKN
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Usai memeriksa dan menetapkan Lusia Tuti Fernandez, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), Jaksa Kejari Flores Timur langsung mengeluarkan surat perintahan penahanan atas tersangka.
Tersangka Lusia ditahan selama dua puluh hari di Rutan Larantuka guna menjalani proses hukum atas dugaan korupsi di SMKN 1 Larantuka.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, mengatakan Lusia Fernandez langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Larantuka.
"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 3 juli sampai 22 Juli," ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025 di Kantor Kejari Flores Timur saat ditemui wartawan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 323 Juta
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur baru menetapkan Lusia sebagai tersangka setelah kasus yang sudah pada tahap penyidikan itu berlalu beberapa bulan.
Samuel mengungkapkan, saat ini baru satu tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain di kemudian hari.
"Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Sesuai perhitungan Inspektorat Daerah (Irda) Flores Timur, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 323.937.927.
Baca juga: Polres Flores Timur Beberkan Penyebab Kecelakaan Aiptu Jhon, Hilang Kendali Lalu Tabrak Batu
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan informasi, ada dugaan manipulasi penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut.
Guru-guru SMKN 1 Larantuka terkejut setelah ada nama dan tanda tangan pasa kwitansi laporan penggunaan dana BOS. Alhasi semakin terkuak saat beberapa guru mengurus berkas akreditasi sekolah.
Tidak hanya itu, beberapa guru yang sudah tak bekerja tetap dicatut dalam laporan itu. Mereka yang berhenti bekerja masih menerima gaji. (Cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Larantuka
Korupsi Dana BOS
Kejari Flores Timur
SMKN 1 Larantuka
TribunBreakingNews
TribunFlores.com
Polres Flores Timur Beberkan Penyebab Kecelakaan Aiptu Jhon, Hilang Kendali Lalu Tabrak Batu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 323 Juta |
![]() |
---|
Hari Doa Sedunia ke 10 untuk Peduli Ciptaan, Paus Leo XIV Kutip Ensiklik Laudato si' |
![]() |
---|
Kirim Pesan ke Aiptu Jhon, Kades Tenawahang Tak Sangka Anggota Polsek Titihena itu Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.