Minggu, 12 April 2026

Berita Flores Timur

Dinilai Tak Berstandar, Kemenkes RI Turunkan Status RSUD Larantuka Jadi D

Surat tersebut, kata Gregorius, ditujukan ke BPJS Kesehatan dengan hasil review kelas bagi 545 rumah

Tayang:
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Dinilai Tak Berstandar, Kemenkes RI Turunkan Status RSUD Larantuka Jadi D
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
TAMPAK DEPAN-Halaman depan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka di Kabupaten Flores Timur, NTT, harus turun kelas dari C ke D lantaran dinilai tak sesuai standar berdasarkan hasil review yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Gregorius Koten, mengatakan surat Kemenkes RI Nomor YR.02.01/DJ/2470/2025 terbit sejak tanggal 13 Juni 2025. 

Surat tersebut, kata Gregorius, ditujukan ke BPJS Kesehatan dengan hasil review kelas bagi 545 rumah sakit, di antaranya 371 rumah sakit sesuai standar serta 174 rumah sakit tidak sesuai standar.

"Untuk wilayah kerja BPJS Cabang Maumere terdapat 6 rumah sakit yang direview yaitu RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka, RSUD dr.TC. Hillers Maumere, RS Santa Elisabet Lela, RS St.Gabriel Kewapante, RS.St. Damian Lewoleba dan RS. Bukit Lewoleba," katanya, Minggu, 6 Juli 2025 siang.

 

Baca juga: RSUD Larantuka Jelaskan Kematian Ibu-Bayi Dinilai Sembunyikan Hal

 

 

Gregorius mengatakan, dari enam rumah sakit wilayah kerja BPJS Cabang Maumere, ada lima rumah sakit yang tidak sesuai dan satu rumah sakit dinilai sesuai, yaitu RS Santo Damian Lewoleba pada kelas D sesuai.

"Dari hasil ini maka kelima rumah sakit yang tidak sesuai akan turun kelas dimana rumah sakit kelas C turun ke kelas D dan rumah sakit kelas D turun ke kelas D Pratama," ungkapnya.

RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang menjadi satu-satunya rumah sakit di daratan Flores Timur kini resmi turun status menjadi D setelah mendapat penilaian Kemenkes RI.

Gregorius mengatakan, penurunan kelas ini berdasarkan kredensial BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2024, Sesuai dengan jumlah total tempat tidur perawatan di rumah sakit, yang mana sesuai standar ruangan intensive care harusnya minimal 12 tempat tidur yang terdiri dari ruang NICU 5 tempat tidur dan ruang ICU 7 tempat tidur. 

"RSUD Larantuka ruangan ICU hanya 4 tempat tidur. Atas temuan ini pihak manajemen sudah melakukan perombakan ruangan ICU sehingga dapat menambah 3 tempat tidur lagi, dan hal ini sudah kami lakukan dan sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan NTT," ujarnya.

Gregorius memastikan bahwa meski statusnya sudah turun, namun pelayanan diupayakan tetap berjalan maksimal.

"Tetap diberikan pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang ada di rumah sakit. Yang berpengaruh terhadap penurunan kelas ini adalah terhadap besaran klaim ke BPJS kesehatan dimana jika suatu tindakan pelayanan maka klaim dengan kelas C nilainya lebih besar dari klaim kelas D rumah sakit tersebut," ujarnya. 

Gregorius menyebut manajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan baik Kabupaten dan Provinsi, kemudian bersurat langsung ke Kemenkes RI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved