Senin, 27 April 2026

Berita Malaka

Ahli Hukum Minta Kapolda NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Seroja di Malaka

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru, Irjen Pol Rudi Darmoko, diminta untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dana bantuan rumah bagi korban b

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Ahli Hukum Minta Kapolda NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Seroja di Malaka
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
BADAI SEROJA - Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, diminta segera menuntaskan dugaan korupsi dana bantuan rumah bagi korban badai Seroja di Kabupaten Malaka, Senin (7/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru, Irjen Pol Rudi Darmoko, diminta untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dana bantuan rumah bagi korban badai Seroja di Kabupaten Malaka yang anggarannya dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencapai Rp 57,5 miliar.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Mikhael Feka, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (7/7/2025). 

Ia menilai kasus ini sudah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang jelas.

Baca juga: Semifinal Piala Dunia Antar Klub, Thiago Silva Jumpa Mantan Klub yang Dicintainya

 

 

“Kasus ini sudah tiga tahun berlalu dan menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolda yang baru. Badai Seroja adalah bencana besar yang berdampak luas terhadap masyarakat. Karena itu, bantuan pemerintah seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak boleh disalahgunakan,” ujar Mikhael Feka, yang juga merupakan mahasiswa program doktor hukum di Universitas Diponegoro, Semarang.

Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut harus menjadi perhatian serius dari jajaran kepolisian. 

“Saya minta Kapolda NTT menaruh atensi terhadap dugaan tindak pidana ini. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, menjelaskan bahwa penyelidikan awal telah dilakukan dan menemukan bahwa proyek pembangunan rumah bantuan Seroja melibatkan 43 kontraktor, baik dari dalam maupun luar wilayah NTT.

Untuk efektivitas proses hukum, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Penanganan kasus ini telah menjadi perhatian serius. Kami di Polres Malaka siap berkoordinasi dan menjembatani informasi yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung,” ungkap AKBP Riki.

Ia juga menegaskan keterbukaan pihaknya terhadap segala bentuk data atau informasi tambahan yang dapat mempercepat proses penegakan hukum. 

“Kami akan meneruskan data yang masuk ke Polda NTT, serta tetap melakukan koordinasi untuk pendalaman lebih lanjut. Namun, pengujian terhadap kerugian bangunan fisik menjadi wewenang saksi ahli,” tambahnya.

Hingga kini, masyarakat masih menanti kejelasan dan ketegasan penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah menimbulkan kekecewaan luas di tengah warga terdampak bencana. (ito)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved