Penganiayaan di Ende

Hendak Jenguk Ibu Kandung di Kampung, Perempuan di Ende NTT Malah Dianiaya Suami

“Setelah keduanya berada di Polsek Wewaria, kami mempertemukan korban dan terlapor. Mereka menyepakati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO.HUMAS POLRES ENDE
LAPOR - Theresia Baki (29), warga Dusun Paupanda II, Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya di Mapolsek Wewaria. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Niat seorang perempuan di Kabupaten Ende untuk pulang kampung menjenguk ibu kandungnya justru berakhir tragis. Bukannya mendapat dukungan dari suami, ia malah menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa ini menimpa Theresia Baki (29), warga Dusun Paupanda II, Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. Ia diduga dianiaya oleh pria bernama Yohanes Jemi (34), yang merupakan pasangannya dan ayah dari dua anak mereka.

Peristiwa bermula pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Theresia meminta izin kepada Yohanes untuk pulang ke kampung halamannya di Lembata guna menjenguk ibu kandungnya. 

Ia juga berencana membawa serta kedua anaknya. Namun, permintaan tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh Yohanes dengan alasan tidak ada uang dan tak mengizinkan anak-anak mereka ikut.

Baca juga: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Bergerak ke Arah Barat, Aktivitas Bandara Ende Normal 

 

 

Penolakan itu menyulut emosi Yohanes hingga diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik leher korban. Tidak terima atas perlakuan tersebut, Theresia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wewaria.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kapolsek Wewaria, Iptu Dantje Dima, membenarkan adanya laporan kekerasan tersebut. 

Ia menjelaskan, petugas piket, Aiptu Rudolf Ratu Tadja, segera menindaklanjuti laporan korban dengan memanggil terlapor beserta saksi-saksi.

“Setelah keduanya berada di Polsek Wewaria, kami mempertemukan korban dan terlapor. Mereka menyepakati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan kembali ke rumah mereka,” jelas Iptu Dantje, Selasa (8/7/2025) pagi. 

Namun demikian, pihak kepolisian menanggapi serius laporan tersebut. Pada Senin (7/7/2025), Theresia resmi membuat laporan polisi. Petugas juga telah membawa korban untuk menjalani visum di Puskesmas Welamosa, sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Iptu Dantje Dima sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa Polsek Wewaria tidak merespons laporan korban.

“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Laporan korban langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Bahkan saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende, karena di Polsek Wewaria belum tersedia penyidik khusus PPA,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polsek Wewaria menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved