Berita TTU

Soal Pembatalan Kelulusan Calon PPPK di TTU NTT, Ini Tanggapan BKDPSDM

Sesuai dengan regulasi PermenPAN-RB 347, 348 349 dan terbaru PermenPAN-RB 15 dan 16 tahun 2025

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi mengatakan, pembatalan kelulusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten TTU yang tersandung maladministrasi atau tidak lulus administrasi verifikasi ulang adalah kewenangan penuh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK).

Sementara itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hanya bertugas menjalankan kewenangan mereka sesuai regulasi yakni menyelenggarakan seleksi sampai pada mengumumkan hasil seleksi.

Sesuai dengan regulasi PermenPAN-RB 347, 348 349 dan terbaru PermenPAN-RB 15 dan 16 tahun 2025 menjelaskan, ketika hasil verifikasi administrasi ulang calon PPPK yang dilakukan Pemkab Pejabat Pembina Kepegawaian dan BKDPSDM TTU ditemukan adanya maladministrasi maka, diajukan sanggahan atau pembatalan kelulusan PPPK melalui SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati. Surat ini dikeluarkan untuk membatalkan kelulusan Calon PPPK yang tidak lulus administrasi verifikasi ulang.

 

Baca juga: Seorang Pengusaha Kayu di TTU Ditetapkan Tersangka, Tumpuk Kayu Tanpa Dokumen 

 

 

Setelah menerima SPTJM ini, BKN akan menindaklanjuti surat tersebut dengan membatalkan kelulusan Calon PPPK dan mencoret data mereka. 

"Setelah itu (sisa) yang tidak dibatalkan itu yang nanti dilanjutkan dengan prosesnya dengan penerbitan SK," ungkapnya, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia mengakui bahwa, BKDPSDM Kabupaten TTU menanti surat dari Bupati untuk kemudian disampaikan ke BKN. pada prinsipnya, pembatalan kelulusan adalah kewenangan mutlak PPPK.

Pasalnya, para PPPK ini melakukan kontrak kerja dengan Bupati. Dimana Bupati memiliki hak dan kewenangan untuk mengangkat, melakukan evaluasi dan memberhentikan mereka.

"Karena upah PPPK ini dibayar menggunakan anggaran dari APBD," pungkasnya. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved