Berita TTU

Seorang Pengusaha Kayu di TTU Ditetapkan Tersangka, Tumpuk Kayu Tanpa Dokumen 

Pengusaha Kayu asal Bali bernama Komang Arya Weda Asmara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan Kayu Sonokeling tanpa dokum

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Gelondongan kayu Milik Komang yang digerebek oleh UPT KPH Kabupaten TTU pada tahun 2024 lalu di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengusaha Kayu asal Bali bernama Komang Arya Weda Asmara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan Kayu Sonokeling tanpa dokumen yang lengkap. Lokasi penampungan Kayu Sonokeling tanpa dokumen tersebut digerebek oleh UPT KPH Kabupaten TTU pada Bulan November 2024 lalu.

Demikian disampaikan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Bali Nusa Tenggara (Nusra) bernama Suparman saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 8 Juli 2025 malam.

Menurutnya, kasus yang menyeret tersangka Komang ini merupakan kasus penumpukan Kayu Sonokeling tanpa dokumen di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Yang bersangkutan dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU.

Baca juga: Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra Dikabarkan Tahan Pengusaha Kayu bernama Komang

 

 

Menurut Suparman, penitipan penahanan pengusaha kayu yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penampungan Kayu Sonokeling tanpa dokumen ini dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Komang ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025 usai dilakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.

Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra menitipkan penahanan seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara di Rutan Mapolres TTU. Komang ditahan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kemenhut Bali Nusra di Rutan Mapolres TTU sejak Senin, 7 Juli 2025.

Ia menuturkan bahwa, Komang ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang bersangkutan dilaksanakan sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

"Dia dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juli 2025 malam.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara diduga ditahan di Rutan Polres TTU. Komang dikabarkan ditahan sejak Senin 7 Juli 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 8 Juli 2025, Komang merupakan seorang pengusaha kayu yang selama ini dikaitkan dengan kasus dugaan ilegal logging Sonokeling yang marak terjadi di Kabupaten TTU beberapa waktu terakhir.

Nama yang bersangkutan sempat disebut-sebut dalam penanganan barang bukti kasus dugaan ilegal logging yang disimpan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT yang heboh beberapa waktu terakhir dan sempat ditangani oleh UPT KPH Kabupaten TTU bersama Polres TTU. 

Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh penahanan Komang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan November 2024 lalu. Yang bersangkutan merupakan tahanan yang dititipkan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Bali Nusa di Rutan Mapolres TTU. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved