Senin, 8 Juni 2026

Berita TTU

Perihal Mafia Ilegal Logging di TTU, Ini Kata LAKMAS CW NTT

"Publik tentu akan mengikuti proses penegakan hukum kasus ini apakah Gakkum akan menjadikan

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Perihal Mafia Ilegal Logging di TTU, Ini Kata LAKMAS CW NTT
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Pose Kayu Milik Komang yang digerebek oleh UPT KPH Kabupaten TTU pada tahun 2024 lalu di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait menyebut penahanan seorang tersangka kasus penumpukan kayu tanpa dokumen bernama Komang Arya Weda Asmara oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Bali Nusra adalah titik awal membuka tabir Ilegal Logging di Kabupaten TTU, NTT.

Viktor mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum kasus Ilegal Logging yang sedang ditangani oleh Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra.

"Karena apa yang dilakukan oleh Komang tidak berdiri sendiri. Apalgi kejahatan lingkungan yang dilakukannya itu di saat moratorium dimana segala aktifitas usaha dan perizinan atas Kayu Sonokeling dibekukan tanpa batas waktu," ucapnya, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ia menuturkan, setelah ditangkap oleh petugas UPT KPH TTU pada Bulan November 2024 karena tidak memiliki izin edar maupun ijin tampung kayu bulat, lantas di Bulan Desember 2024 komang kembali mengantongi izin tampung kayu bulat yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT dengan rekomendasi lapangan dari Kepala UPT KPH TTU.

 

Baca juga: Pemkab TTU Akan Undang 4 Menteri Hadiri Upacara Bendera 17 Agustus di Perbatasan RI-RDTL

 

 

Yang mana pada saat tertangkap, Komang sedang menampung lebih dari 700 kayu bulat Sonokeling tanpa izin tampung. Sedangkan kayu yang berhasil diamankan hanya sekitar 300 batang.

Pada Bulan Maret tahun 2025, Komang kembali tertangkap karena melakukan penampungan ilegal Kayu Sonokeling bersama Yuda di Lokasi AMP PT Naviri dengan melibatkan dua anggota polisi Polres TTU. 

Dikatakan Viktor, ini semua mesti dapat diurai dan dituntut pertanggungjawaban hukumnya perihal siapa saja pelakunya. Pasalnya tidak mungkin Komang bekerja seorang diri.

Ia juga mempertanyakan identitas dan latar belakang ara belak Komang sehingga bisa menggegerkan anggota Polisi untuk mengawal kayu-kayunya. 

"Publik tentu akan mengikuti proses penegakan hukum kasus ini apakah Gakkum akan menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk membongkar mafia ilegal logging Kayu Sonokeling ataukah hanya sebatas menjerat komang semata," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Bali Nusa Tenggara (Nusra) bernama Suparman membernarkan informasi perihal penahanan seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara. Yang bersangkutan dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU.

Menurut Suparman, penitipan penahanan pengusaha kayu yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penumpukan Kayu Sonokeling tanpa dokumen ini dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Komang ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025 usai dilakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.

Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra menitipkan penahanan seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara di Rutan Mapolres TTU. Komang ditahan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kemenhut Bali Nusra di Rutan Mapolres TTU sejak Senin, 7 Juli 2025.

Ia menuturkan bahwa, Komang ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang bersangkutan dilaksanakan sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

"Dia dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juli 2025 malam.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara diduga ditahan di Rutan Polres TTU. Komang dikabarkan ditahan sejak Senin 7 Juli 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 8 Juli 2025, Komang merupakan seorang pengusaha kayu yang selama ini dikaitkan dengan kasus dugaan ilegal logging Sonokeling yang marak terjadi di Kabupaten TTU beberapa waktu terakhir.

Nama yang bersangkutan sempat disebut-sebut dalam penanganan barang bukti kasus dugaan ilegal logging yang disimpan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT yang heboh beberapa waktu terakhir dan sempat ditangani oleh UPT KPH Kabupaten TTU bersama Polres TTU. 

Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh penahanan Komang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan November 2024 lalu. Yang bersangkutan merupakan tahanan yang dititipkan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Bali Nusa di Rutan Mapolres TTU. 

Komang dikabarkan merupakan tahanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Kehutanan TTU. Ia ditahan usai diperiksa oleh Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Bali Nusa Tenggara di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.

Saat ini POS-KUPANG.COM, sedang berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak Gakkum Kemenhut Bali Nusra namun belum memperoleh jawaban.(bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved