Sidang Eks Kapolres Ngada

Tanggapi JPU, Penasehat Hukum Eks Kapolres Ngada:  Kita Serahkan kepada Majelis Hakim 

Penasehat Hukum Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H menyampaikan tanggapan seusai sidang tanggapan jaksa penuntut umum.

Editor: Gordy Donovan
POS - KUPANG.COM/ MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
BERI KETERANGAN - Penasehat Hukum Terdakwa Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H saat ditemui awak media, Senin (14/7) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Penasehat Hukum Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H menyampaikan tanggapan seusai sidang tanggapan jaksa penuntut umum yang di gelar dalam ruang sidang Cakra, Senin (14/7). 

Akhmad menceritakan secara keseluruhan terkait sidang yang digelar pada pukul 10.00 Wita terutama eksepsi yang diajukan oleh mereka ditolak oleh jaksa penuntut umum.

"Penuntut Umum menyampaikan dakwaan mereka sudah sesuai. Oleh karena itu mereka menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa minggu lalu," katanya.

Ia juga menambahkan terkait keputusan yang dari pihaknua ia seranhkan kepada majelis hakim terkait kasus ini.

Baca juga: Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban 

 

"Sikap kita dari dua pandangan yang berbeda antara jaksa dan penasehat hukum, kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan," tambahnya.

Ia juga menjelaskan terkait dalam kasus ini tidak adanya undang-undang tentang prostitusi online dan selama ini dalam kasus seperti ini hanya menggunakan undang-undang perlindungan anak, kekerasan seksual maupun UU IT.

"Hanya kita dari penasehat hukum, kasus prostitusi online ini kita belum punya undang-undang khusus yang mengatur tentang prostitusi online, kita sering menggunakan undang-undangan perlindungan anak, undang-undang kekerasan seksual dan undang-undang IT," ungkapnya.

Akhmad juga menyampaikan pada sidang minggu lalu, mereka meminta dakwaan harus diuraikan dengan cermat, jelas dan lengkap.

"Kita minta dakwaan itu diuraikan dengan cermat, jelas dan lengkap biar tidak terjadi benturan antara undang-undangan dan peristiwa, itu yang kami mohon dalam eksepsi kali lalu," pungkasnya.

Selain itu juga, Akhmad menyampaikan terkait prostitusi online ini dari sisi keterangan para saksi yang meskipujmn belum masuk dalam materi pokok perkara menurutnya sudah menjadi suatu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti regist kuliah hingga orang tua menerima uang dari hasil prostitusi online tersebut.

"Bagi kita penasehat hukum, salah satu bentuk kegagalan pemerintah yang tidak siapkan lapangan pekerjaan, tidak siapkan layanan pendidikan yang baik, gratis dan murah serta ini menjadi tanggung jawab kita," katanya.

Ia juga menyarankan bahwa pemerintah untuk menutup situs prostitusi online ini. Jika tidak ditutup dibawah ke ranah formal agat negara mendapat pendapatan khususnya dalam sektor pajak.

"Biar negara ada dapat pendapatan dalam sektor pajak, kalau tidak dibawah ke ranah formal ya ditutup," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved