Kasus Korupsi di NTT

Wagub NTT Buka Suara soal Kepala SMKN 2 Kupang Cs Diduga Bagi-bagi Uang Komite

Setiap bulan, kepala sekolah mendapatkan Rp 6 juta, empat wakil kepala sekolah masing-masing Rp 2,5 juta, dan koordinator tata usaha Rp 2,5 juta.

Editor: Gordy Donovan
ILUSTRASI
ILUSTRASI UANG - Gambar ilustrasi. Kepsek SMKN 2 Kupang Cs melakukan bagi-bagi uang Komite dengan pimpinan lainnya. Ia diduga melawan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan pungutan di sekolah. 

"Kita dalami, apakah informasi ini benar. Kita akan periksa semuanya kalau dia mengakui itu," kata Johni Asadoma, Senin (14/7/2025) di Kantor Gubernur NTT. 

Mantan Kapolda NTT itu menyebut pemeriksaan itu dilakukan agar mendalami kasus itu. Setelah itu, orang-orang yang terkait akan dikenakan sanksi berdasarkan regulasi. 

"Kita lihat nanti tingkat kesalahannya (apakah dipecat atau tidak)," katanya. 

Purnawirawan Polri ini mengatakan, ia sendiri sudah mengumpulkan para Kepala Sekolah agar mendapatkan arahan untuk tidak lagi melakukan tindakan yang diluar aturan. Namun, kondisi itu justru tidak diindahkan. 

"Ternyata tidak ada yang mau mengikuti perintah pimpinan, melakukan tindakan diluar ketentuan, kita tindak. Minimal, copot jabatan itu sudah pasti," katanya. 

Kepala SMKN 2 Kupang Lazarus Dara Nguru dihubungi terpisah enggan menanggapi masalah ini. Ia meminta agar bertemu di kantornya. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved