Kasus Korupsi di NTT

Wagub NTT Buka Suara soal Kepala SMKN 2 Kupang Cs Diduga Bagi-bagi Uang Komite

Setiap bulan, kepala sekolah mendapatkan Rp 6 juta, empat wakil kepala sekolah masing-masing Rp 2,5 juta, dan koordinator tata usaha Rp 2,5 juta.

Editor: Gordy Donovan
ILUSTRASI
ILUSTRASI UANG - Gambar ilustrasi. Kepsek SMKN 2 Kupang Cs melakukan bagi-bagi uang Komite dengan pimpinan lainnya. Ia diduga melawan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan pungutan di sekolah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG  - Bagi-bagi uang Komite yang dilakukan Kepala SMKN 2 Kupang bersama para pimpinan sekolah itu, disinyalir melawan arahan Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma. 

Sebab, tindakan dari Kepsek SMKN 2 Kupang dan pimpinan lainnya itu dilakukan setelah, Wagub Johni Asadoma memberikan arahan khusus di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu (2/7/2025). 

Dalam rapat bersama para Kepsek SMAN/SMKN se- Kota Kupang itu, Johni Asadoma menekankan agar tidak ada lagi tindakan diluar aturan. Sekalipun aturan membolehkan, ia meminta ada empati dan sisi kemanusiaan dari Kepsek. 

Baca juga: Kadis P dan K NTT Minta Sekolah Tidak Boleh Larang Siswa Ikut Ujian karena Uang Iuran Komite

 

Belum genap satu bulan arahan itu disampaikan, Kepsek SMKN 2 Kupang Lazarus Dara Nguru justru melakukan tindakan yang tidak elok. Uang Komite dibagi ke semua pimpinan dengan besaran berbeda. 

Dikutip dari Kompas, sebuah dokumen yang diperoleh Kompas pada Senin (14/7/2025) menunjukkan, uang dari dana komite yang mereka sebut sebagai imbalan atas tugas tambahan itu bervariasi. 

Setiap bulan, kepala sekolah mendapatkan Rp 6 juta, empat wakil kepala sekolah masing-masing Rp 2,5 juta, dan koordinator tata usaha Rp 2,5 juta. Total Rp 18,5 juta.

Selain pimpinan sekolah, guru juga mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup signifikan. Per bulan, setiap wali kelas mendapatkan Rp 800.000, piket Rp 400.000, pengembangan Rp 600.000, operator data Rp 1 juta, kepala bengkel Rp 500.000, dan banyak lagi.

Setiap pimpinan sekolah dan guru mendapatkan penghasilan dari beberapa item yang bersumber dari dana komite. Penghasilan itu di luar gaji bulanan dan tunjangan profesi guru bagi guru bersertifikat.

"Pokoknya pimpinan atur bagaimana caranyamereka bisa dapat penghasilan dari dana komite.
Sadis cara kerja mereka. Mereka bekerja dalamsistem. Sistem ini yang harus dibongkar," ungkapsumber internal SMKN 2 Kota Kupang yangmeminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber itu mengaku sedih lantaran uang komiteitu dipungut dari orangtua siswa yang sebagian
besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Setiap siswa dipungut Rp 150.000 per bulan. Dengan jumlah siswa sekitar 2.100 orang,total dana komite per tahun sekitar Rp 3,8 miliar.

Padahal, sekolah itu juga mendapatkan suntikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan besaran Rp 1,69 juta per siswa per tahun. Total dana BOS yang diterima sekolah itu Rp 3,55 miliar
per tahun. Jika dana BOS dan pungutan komite digabung, sumber pemasukan sekolah sekitar Rp 7,4 miliar.

Wagub NTT Johni Asadoma buka suara terhadap dugaan penggelapan uang Komite di SMKN 2 Kupang oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan sejumlah pimpinan sekolah. 

Menurut Johni Asadoma dugaan itu perlu didalami lebih lanjut sebelum melakukan tindakan dengan aturan yang berlaku. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved