Kasus Investasi Bodong di Ende
Operasional Kantor OMC di Ende Diperintahkan Orang Tidak Dikenal, Pemkab Keluarkan Izin
Fakta mengejutkan terkait ijin operasional Kantor OMC Ende yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kota
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES,COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Fakta mengejutkan terkait ijin operasional Kantor OMC Ende yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kota Ende, Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur diungkapkan Cosmas Jo Oko, kuasa hukum SM alias T selaku Direktur OMC Ende, Kamis (17/7/2025) pagi.
Kepada TribunFlores.com, Cosmas mengungkapkan, pembukaan kantor OMC Ende diperintahkan oleh seseorang yang juga tidak dikenali oleh SM alias T selaku Direktur OMC Ende dan perintah tersebut disampaikan hanya melalui pesan WhatsApp.
"Mengenai buka kantor itu diperintahkan oleh OTK, tidak tahu muka nya seperti apa yang mengaku sebagai pendiri OMC melalui WhatsApp dan pembayaran sewa gedung kantor juga transfer uang melalui aplikasi bukan dari rekening ke rekening," ungkap Cosmas Jo Oko.
Baca juga: Menikmati Semangkok Bubur Kacang Ijo di Lapak DLawa Burjo Labuan Bajo
Hal ini juga disayangkan Cosmas karena menurut dia, Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan ijin lokasi Kantor OMC di Jalan Kelimutu tanpa memverifikasi terlebih dahulu legalitas OMC itu sendiri.
"Saya pertanyakan apa yang menjadi landasan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mengeluarkan izin lokasi sehingga bagi saya terkesan ikut meyakinkan publik dan turut menyumbang kerugian bagi masyarakat," tegas Cosmas.
Ia juga mengungkapkan izin lokasi kantor OMC di Jalan Kelimutu, Kota Ende yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende hanya berdasarkan sebuah sertifikat yang diduga palsu yang diajukan pihak OMC Ende.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende, Kanis Poto yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Kamis (17/7/2025) secara terpisah membenarkan pihaknya telah mengeluarkan izin operasional Kantor OMC Ende.
Namun menurut Kanis Poto, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende tidak mempunyai wewenang mengurusi izin usaha, pihaknya hanya berwenang mengeluarkan izin lokasi kantor.
"Yang diminta itu izin lokasi kantornya, kalau soal izin usahanya kami tidak campur tangan, kantornya kan biasa seperti toko, rumah untuk izin lokasi, itu silahkan, kalau memenuhi syarat-syarat semua, ada rekomendasi dari PUPR, ya sudah untuk pelaksanaan kantor ya silahkan tapi usaha yang dijalankan itu kami tidak tahu menahu," jelas Kanis Poto.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihaknya berwenang mengeluarkan izin usaha kecuali masyarakat mengajukan permohonan, jika tidak pihaknya tidak akan mengurusi masalah izin usaha karena dianggap privasi.
"Kita bisa intervensi kecuali ada izin usaha," tambah Kanis Poto.
Kanis Poto juga mengakui, baru mengetahui OMC atau Omnicom merupakan investasi bodong berbasis aplikasi merupakan bisnis investasi bodong setelah ramai diperbincangkan di media sosial beberapa pekan terakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.