Kasus Uang Palsu di Sabu
Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Penemuan Uang Palsu saat Penyaluran Bansos di Sabu Raijua NTT
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua mengungkap Kronologi Dugaan Penemuan Uang Palsu saat Penyaluran Bansos di Sabu Raijua NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
TRIBUNFLORES.COM, SABU RAIJUA - Polres Sabu Raijua melalui Reserse Kriminal (Reskrim) mengungkapkan kronologi adanya dugaan penemuan uang palsu pada saat penyaluran bantuan sosial (Bansos) tunai, dana stimulus dan PKH di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee, menjelaskan, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 wita, anggota unit Intelkam Polsek Hawu Mehara mendapat informasi dari Dominggus A. Leo yang merupakan warga Desa Ledeae Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua yang menyampaikan bahwa adanya dugaan uang palsu pada saat penyaluran Bansos Tunai, Dana Stimulus dan PKH di wilayah Kecamatan Hawu Mehara pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 di Aula kantor Desa Tanajawa, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Baca juga: Dugaan Penemuan Uang Palsu Saat Penyaluran Bansos Tunai di Kabupaten Sabu Raijua
"Pada pukul 11.30 Wita, unit Intelkam Polsek Hawu Mehara melakukan wawancara dengan saudara Dominggus A. Leo serta ibu Henderina Dida terkait dengan adanya dugaan penemuan uang palsu ini,” kata Iptu Deflorintus saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya Rabu (16/7/2025).
Adapun hasil wawancara itu, jelas Iptu Deflorintus, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, Henderina Dida setelah menerima Bansos Tunai dan PKH di Desa Tanajawa dengan besaran Rp 2.425.000 dan dari total bantuan tersebut terdapat 6 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang dicurigai merupakan uang palsu.
Setelah selesai menerima Bansos tersebut, lanjut Iptu Deflorintus, Henderina Dida kemudian berbelanja bakso di warung Rini Kale Dipa dan pada saat hendak membayar, penjaga warung bakso tersebut melihat secara kasat mata bahwa uang yang akan dipakai untuk membayar diduga uang palsu sehingga uang tersebut tidak diterima oleh penjaga warung.
Lebih lanjut, atas kejadian tersebut Henderina Dida kembali ke tempat pembagian PKH di Aula Desa Tanajawa untuk mengkonfirmasi uang tersebut apakah palsu atau tidak kepada petugas PT. Pos yang membagikan dan penyampaian petugas bahwa uang tersebut adalah uang asli karena diambil dari Bank.
“Setelah mendapat penjelasan dari petugas Pt. Pos Indonesia yang menyalurkan Bansos tersebut, ibu Henderina kemudian pulang ke rumahnya di Ledeae dan setelah kembali ke rumahnya ibu Henderina Dida mencoba membelanjakan uang tersebut namun tidak ada yang mau menerima karena menduga bahwa uang tersebut adalah uang palsu,” ungkap Iptu Deflorintus.
Iptu Deflorintus menyebut, adapun uang yang diduga palsu adalah uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 6 (enam) lembar dengan rinciannya yaitu Emisi tahun 2022 dengan Nomor seri JAM972645, emisi tahun 2022 dengan Nomor seri TDU552241.
Kemudian, emisi tahun 2022 dengan Nomor seri CEN161315, emisi tahun 2016 dengan Nomor seri JLW184558, emisi tahun 2016 dengan Nomor seri MMK822910 dan emisi tahun 2016 dengan Nomor seri OLL510447.
“Dari hasil analisa bahwa uang yang diduga palsu jika dilihat secara kasat dan diraba berbeda dengan uang pecahan Rp 100.000,- yang beredar di tengah masyarakat namun jika di terawang menggunakan lampu Ultra Voilet dapat dilihat dengan jelas Logo Bank Indonesi, tanda air pada tengah uang serta gambar air Pahlawan uang tersebut,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk dapat memastikan uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 6 lembar tersebut adalah uang asli ataupun uang palsu, harus dilakukan penelitian oleh pihak Bank Indonesia karena Bank Indonesia yang lebih berwenang dan lebih mengetahui akan keaslian dari uang tersebut. (Mey)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.