Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Para Saksi dalam Sidang Kasus Pelecehan Seksual Fajar Lukman Mulai Diperiksa di Pengadilan

Sidang kasus pelecehan seksual Eks Kapolres Ngads Fajar Lukman memasuki tahapan pemeriksaan saksi pada sidang

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-DOKUMEN APPA NTT
Terdakwa Fajar Lukman (Eks Kapolres Ngada) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, 30 Juni 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang kasus pelecehan seksual Eks Kapolres Ngads Fajar Lukman memasuki tahapan pemeriksaan saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Kupang.

Hal ini dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama saat ditemui reporter POS-KUPANG.COM, Selasa (29/7) siang.

"Sidang perkara atas nama Fajar dan Fany kemarin itu, saksi-saksi sudah diperiksa termasuk anak korban berjumlah tiga orang yakni IBS, WAG,MAN dan juga diperiksa saksi orang tua dari IBS," katanya.

 

Baca juga: Penyelundupan 135 Tuna Ekor Kuning di Perbatasan Timor Leste Berhasil Digagalkan

 

 

Consilia menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara zoom di mana anak korban dan orang tua  korban ditempatkan pada kantor kejaksaan, biasanya dilakukan karena secara psikologis anak korban takut berhadapan langsung dengan terdakwa.

"Di kejaksaan, anak korban didampingi kedua orang tuanya, ada juga pekerja sosial dari Dinas Sosial, ada psikolog yang selama ini mendampingi anak-anak tersebut dan juga ada dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tambahnya. 

Ia juga menyampaikan adanya pengajuan restitusi atau pembayaran ganti rugi kepada korban yang diajukan oleh LPSK.

"Jadi sudah ada perhitungan ganti kerugian yang harus dibayar terdakwa kepada korban oleh LPSK," ujarnya. 

Ia menambahkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ria) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved