Kasus Pelecehan di Sumba Timur
Seorang Perempuan Laporkan Oknum Polisi di Sumba Timur Kasus Pelecehan, Istrinya Lapor Kasus KDRT
Seorang perempuan dan istri oknum polisi melaporkan kasus itu ke Polres Sumba Timur. Oknum Polisi Polres Sumba Timur NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Seorang perempuan berinisial RNN (35) melaporkan oknum Polisi, AN ke Polres Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
RNN melaporkan anggota Polres Sumba Timur itu karena diduga melakukan pelecehan verbal.
Laporan diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/179/VII/2025/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kepada POS-KUPANG.COM, RNN, warga asal Kota Kupang yang tinggal di Wangga, Kambera, menceritakan, ia menjadi korban kekerasan seksual verbal Senin (28/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Anggota DPR RI Kecam Keras Oknum Polisi Lecehkan Siswi SMK di Kota Kupang NTT
Cerita RNN, pada pukul 02.00 Wita, ia dalam sudah tertidur lelap di kosnya. Semua pintu dan jendela terkunci. Jendela juga ditutup dengan kain gorden.
Beberapa menit kemudian, ia mendengar suara dari luar kamarnya. Ia pun terbangun, dan melihat kain gorden dalam keadaan terbuka. Terlihat juga cahaya senter dari arah jendela.
Saat itu, lampu di luar kosan juga tidak menyala. RNN menyebut, diduga pelaku AN mematikan meteran listrik miliknya.
“Waktu saya sadar tuh posisi (jendela kaca nako) sudah terbuka,” kata dia.
“Yang dibuka itu cuma bagian paling bawah yang langsung menghadap ke tempat tidur. Dekat dengan kepala,” lanjutnya.
Menyadari hal itu, RNN kemudian bangun dan berdiam diri. Ia merasa takut. Ia mencoba memastikan keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, terdengar suara dari luar kamar.
“Ka RNN, main ko?” kata terduga pelaku AN di sekitar jendela.
“Ka RNN, beta j*l*t ko,” ujarnya.
Mendengar ucapan itu, membuat RNN terkejut dan gemetar ketakutan.
“Siapa yang tidak syok kata-kata itu keluar dari jendela. Suara itu beta (saya) kenal. Mau siapa lagi?” ujar RNN menduga.
Setelah itu, terduga pelaku seperti duduk dan sempat menyalakan korek di depan kamar kos.
Ucapan tidak senonoh itu kembali terdengar, dan RNN pun berteriak sekeras-kerasnya memanggil pemilik kosan.
"Siapa tuh di luar? Opa, opa, opa," teriak RNN memanggil pemilik kosan.
Pemilik kosan bersama istrinya pun terbangun dan keluar dari rumah menuju kosan. Saat itu, terduga pelaku masih berada di sekitar kosan.
“Tidak mungkin kan kalau orang lain. Walaupun orang lain, kenapa masih ada di situ. Pagi-pagi jam 02.00 dini hari,” ungkapnya.
RNN dan AN diketahui tinggal di rumah kos yang sama. Di mana AN tinggal bersama istrinya berinisial SD.
Usai kejadian, istri RNN menceritkan itu kepada SD.
SD mendorong RNN untuk melaporkan AN ke pihak berwajib.
"Kakak jujur saja. Kakak jangan takut,” kata RNN mengulang ucapan SD.
Setelah waktu berlalu, AN juga sempat menyampaikan bahwa RNN dipersilakan melaporkan kejadian tersebut.
"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.
RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.
Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Istri AN juga Melapor
Di hari yang sama, SD istri dari AN melaporkan suaminya itu ke Polres Sumba Timur kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/178/VII/2025/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan.
Hingga berita ini tayang, Polres Sumba Timur belum memberikan keterangan resmi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.