Berita Flores Timur

Kabar Bupati Flores Timur Bentuk Tim BDS Jadi Sorotan

Nanti SK keluar dulu baru ada yang jelaskan. Saya sudah jauh jalan dengan mereka selama ini, dan terbantu sekali

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
SAMBUTAN - Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen saat memberi sambutan, didampingi Wakil Bupati, Ignas Boli Uran. Kabar soal tim BDS bentukan Anton Doni belakangan menjadi sorotan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, dikabarkan membentuk tim baru dengan nama Business Development Services (BDS). Kabar soal BDS ini belakangan jadi sorotan.

BDS beranggotakan tujuh orang, di antaranya kalangan politisi. Tim ini disebut-sebut sebagai promotor dalam menyukseskan visi Lompatan Jauh Flores Timur, khusus menangkap peluang bisnis di program Makan Bergizi Gratis (MBG), BUMDes, dan Koperasi Merah Putih.

Bupati Anton Doni Dihen, saat ditanya belum lama ini, menjawab singkat bahwa akan ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan. Dia mengaku tim itu sangat membantu.

"Nanti SK keluar dulu baru ada yang jelaskan. Saya sudah jauh jalan dengan mereka selama ini, dan terbantu sekali," ujarnya, melalui pesan whatsapp, baru-baru ini.

 

Baca juga: Media Sosial Berhias Demo, Bupati Flores Timur Minta Warga Tak Terprovokasi

 

 

Pembentukan yang katanya oleh bupati menuai sorotan dari sejumlah pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga politisi, Sabtu (20/09/25).

Rofin Baga Kabelen, politisi dimaksud, menilai BDS merupakan lembaga yang bergerak pada bidang bisnis harusnya dibentuk sesuai dasar regulasi.

Ketua DPD PAN Flores Timur ini menuturkan, Karena lembaga dan bukan orang-perorangan, BDS dibentuk sesuai dengan rujukan Pasal 4 Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2025, dengan tahapan ataupun proses ikutannya hingga Menteri Koperasi menerbitkan SK.

"Kalau dibentuk namanya BDS, maka dia itu lembaga yang diatur dalam Permenkop yang bicara tentang penguatan koperasi, UMKM," sorot Rofin Baga.

Rofin yang juga mantan anggota DPRD Flores Timur menyebut Bupati tak punya wewenang dalam menerbitkan SK BDS.

"Bupati tidak punya wewenang, kewenangan soal lembaga BDS itu Menteri Koperasi. Model rekrutmennya bukan orang-perorangan yang ditunjuk Bupati," pungkasnya.

Di satu sisi, Rofin menghargai semangat tim yang berikhtiar membantu Bupati menggerakan ekonomi daerah, yang menurut pengakuan tim BDS tanpa menggerogoti anggaran pendatan belanja daerah (APBD).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved