Melansir berbagai sumber, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas: Bumi yakni permukaan tanah (misalnya tanah pekarangan, kebun, sawah). Bangunan yaitu rumah tinggal, gedung, ruko, apartemen, dan sejenisnya, yang memberi manfaat dan/atau nilai ekonomis kepada pemilik atau pengguna.
PBB diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 (perubahan dari UU No. 12 Tahun 1985), setelah desentralisasi fiskal: untuk wilayah perkotaan dan pedesaan, PBB dikelola oleh pemerintah daerah (sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Sekedar contoh jika anda memiliki rumah anda akan dikenai PBB setiap tahun namun besar kecilnya tergantung nilai tanah dan bangunan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.