Berita Sikka

Bupati Sikka: Jangan Sampai ASN Punya Kendaraan dan Rumah Pribadi, Tidak Bayar Pajak dan PBB

Pria yang akrab disapa JPYK ini juga secara khusus meminta kepada seluruh ASN agar segera mengecek

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-PROKOPIM SIKKA
APEL - Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago saat memberikan sambutan dalam apel kekuatan bersama ASN di depan halaman Kantor Bupati Sikka, Senin 4 Agustus 2025. 

Melansir berbagai sumber, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas: Bumi yakni permukaan tanah (misalnya tanah pekarangan, kebun, sawah). Bangunan yaitu rumah tinggal, gedung, ruko, apartemen, dan sejenisnya, yang memberi manfaat dan/atau nilai ekonomis kepada pemilik atau pengguna.

PBB diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 (perubahan dari UU No. 12 Tahun 1985), setelah desentralisasi fiskal: untuk wilayah perkotaan dan pedesaan, PBB dikelola oleh pemerintah daerah (sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Sekedar contoh jika anda memiliki rumah anda akan dikenai PBB setiap tahun namun besar kecilnya tergantung nilai tanah dan bangunan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved