Imigrasi Maumere

Imigrasi Maumere Gencarkan Operasi “Wira Waspada”, Amankan Satu WNA Ilegal di Kabupaten Sikka

Operasi “Wira Waspada” merupakan bagian dari agenda serentak yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IMIGRASI MAUMERE
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan tertib administrasi keimigrasian melalui pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing Serentak bertajuk “Wira Waspada”. Operasi yang berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025, dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di wilayah Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan tertib administrasi keimigrasian melalui pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing Serentak bertajuk “Wira Waspada”. 

Operasi yang berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025, dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di wilayah Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Operasi “Wira Waspada” merupakan bagian dari agenda serentak yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dan dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia. 

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap potensi pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, hingga pelanggaran kedaulatan negara oleh orang asing.

 

Baca juga: Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan 

 

 

Selama operasi berlangsung, Tim Imigrasi Maumere yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pemantauan intensif di wilayah Kab. Sikka yang diduga menjadi tempat tinggal maupun tempat kegiatan WNA. 

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan satu orang warga negara asing yang diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian. WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 

Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penegakan hukum keimigrasian.

“Kegiatan ini dilakukan untuk pencegahan dini terkait pelanggaran keimigrasian yang dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan dan juga gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Maumere Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.

Tidak hanya menindak, operasi ini juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan edukatif. 

Pada hari kedua operasi, tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Maumere memeriksa WNA lainnya yang tinggal di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Maumere. 

Hasilnya menunjukkan bahwa WNA tersebut telah memenuhi kewajiban administrasi keimigrasian, memiliki dokumen resmi seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang masih berlaku, serta menetap secara legal.

Selain fungsi pengawasan, Imigrasi Maumere juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelaporan awal atas keberadaan WNA. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved