Kasus Korupsi di Ende
Dugaan Korupsi Uang Rekanan Rp 49 Miliar di Ende, Jaksa Cari Ahli Hitung Kerugian Negara
"Untuk kasus Rp 49 miliar kita masih proses pencarian ahli yang kompeten untuk penghitungan jumlah kerugian negaranya," jelas Nanda Yoga.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende kini sedang mencari ahli yang berkompeten untuk menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan dari dugaan penyimpangan anggaran besar-besaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende.
Dana sebesar Rp 49,8 miliar yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan atas proyek fisik dan non-fisik tahun anggaran 2024, justru dialihkan untuk membayar kegiatan lain seperti gaji DPRD, gaji PPPK, belanja rutin hingga alokasi dana desa.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, S.H., M.H. melalui Pj. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H. kepada TribunFlores.com, Rabu (6/8/2025) siang.
"Untuk kasus Rp 49 miliar kita masih proses pencarian ahli yang kompeten untuk penghitungan jumlah kerugian negaranya," jelas Nanda Yoga.
Baca juga: Respon Pengalihan Pembayaran Uang Rekanan oleh BPKAD, Bupati Ende Sebut Menyalahi Aturan
Nanda juga menyebut kasus tersebut kini sudah dinaikan dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ende Kejaksaan Negeri Ende mengungkap beberapa temuan dugaan penyimpangan anggaran besar-besaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende.
Dana sebesar Rp 49,8 miliar yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan atas proyek fisik dan non-fisik tahun anggaran 2024, justru dialihkan untuk membayar kegiatan lain seperti gaji DPRD, gaji PPPK, belanja rutin, dan alokasi dana desa.
Sepanjang Oktober hingga Desember 2024, terdapat 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan permohonan pembayaran kepada BPKAD Kabupaten Ende. Seluruh pekerjaan tersebut, baik fisik maupun non-fisik, telah rampung dengan realisasi 100 persen.
Namun hingga penutupan tahun anggaran 2024, pengajuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh BPKAD. Total tagihan dari pihak rekanan yang tak dibayar mencapai Rp 49.854.571.984.
Ironisnya, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Spesifik Grant (SG) itu justru dialihkan untuk membiayai program-program lain yang seharusnya menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan inisiatif BPKAD Kabupaten Ende.
Adapun rincian alokasi dana yang dialihkan diantaranya gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Ende untuk periode Mei hingga Desember 2024 sebesar Rp 8.613.021.295, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 dari Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 7.873.257.641, belanja rutin Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) sebesar Rp 17.709.803.070 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp 10.968.001.842
Dalam pemeriksaan awal oleh Kejaksaan Negeri Ende, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Ende, Fransisco Versailes Siga, menyebut alasan utama tidak dibayarkannya permohonan rekanan adalah keterlambatan pengajuan oleh OPD, serta persyaratan dokumen yang tidak lengkap, khususnya untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, permohonan pembayaran dari OPD dilakukan paling lambat 24 Desember 2024, tepat waktu sebelum akhir tahun anggaran.
Bahkan, persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) baru dikeluarkan setelah pengajuan pembayaran dilakukan, dan mengatasnamakan sejumlah lembaga seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Dandim, dan DPRD, yang menurut informasi, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut maupun mengikuti pertemuan terkait.
"Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan pencairan anggaran, tidak ada aturan surat dari BPKAD untuk mendapatkan persetujuan dari PBJ tapi ini mungkin surat ini dibuat-buat agar ini tidak dibayar karena uangnya sudah dialihkan yang kita sebutkan tadi, jadi mereka mendasari surat ini berdasarkan pertemuan dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, Dandim, Forkopimda padahal saya sendiri tidak menerima undangan atau apapun terkait dengan pencairan anggaran ini dan memang tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Zulfahmi saat masih menjabat sebagai Kepala Kejakasaan Negeri Ende pada sesi jumpa pers, Senin (20/5/2025) lalu.
Menindaklanjuti temuan ini, Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025. Tim jaksa penyelidik pidana khusus akan menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dana tersebut.
Dalam waktu dekat, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menguatkan dasar hukum penyelidikan. (bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.