Rabies di Manggarai Timur
Bupati Manggarai Timur Keluarkan Instruksi Untuk Tertibkan Hewan Penular Rabies
Menyikapi laporan korban meninggal akibat rabies dan hasil positif rabies pada pemeriksaan otak anjing,
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Menyikapi laporan korban meninggal akibat rabies dan hasil positif rabies pada pemeriksaan otak anjing, maka Bupati Manggarai Timur Agas Andreas mengeluarkan Instruksi agar diperhatikan untuk memutuskan mata rantai penularan rabies pada hewan penular rabies (HPR).
Berdasarkan salinan yang diterima TRIBUNFLORES.COM, Kamis 7 Agustus 2025, dimana Instruksi Bupati Manggarai Timur dengan Nomor Ekbang.524/61 1/VII/2025 tentang penertiban hewan penular rabies untuk segera ditindaklanjuti oleh para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Para Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama.
Baca juga: Izin Meriahkan HUT RI Ditolak, Lurah Ekasapta : Kami Akui Aset PN Larantuka
Adapun dalam Instruksi Bupati Manggarai Timur ini berisi empat poin yakni pertama; melakukan penertiban pemeliharaan HPR dengan cara mengikat atau mengandangkannya.
Tidak boleh melepaskan HPR di luar rumah/pagar sejak instruksi ini dikeluarkan sampai batas waktu yang belum ditentukan untuk memutus rantai penularan virus. HPR yang dilepasliarkan dapat ditertibkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No. 6 Tahun 2010.
Kedua, melakukan vaksinasi pada HPR.
Ketiga, meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang penyakit rabies dan cara penanggulangannya kepada masyarakat.
Keempat, segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada DPA SKPD. DPA Kecamatan, dan Dana Desa/Kelurahan, dan Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.