Berita Kota Kupang
Polisi Tangkap Pencuri di Kota Kupang karena Curi Laptop Politeknik Negeri Kupang
Subnit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian laptop milik Politeknik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Subnit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian laptop milik Politeknik Negeri Kota Kupang. Terduga pelaku yang diamankan diketahui merupakan seorang tenaga honorer di kampus tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari dalam keterangannya, penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 dini hari di Jalan Pariwisata, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Terduga pelaku berinisial MKM (35), pegawai honorer di salah satu kampus itu.
"Kasus ini bermula dari laporan stok opname internal kampus yang dilakukan oleh bagian perlengkapan. Dari hasil pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan barang fisik yang tersimpan di gudang. Setelah dicek ulang, ternyata 8 unit laptop merk Asus dan 4 unit laptop merk Acer telah hilang,” ungkap Kapolresta, (Kamis, 7/8/2025).
Baca juga: Tumpukan Sampah di Bahu Jalan Trans Flores, Manggarai Ganggu Pengguna Jalan
Berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga pelaku, lanjut Kapolresta, aksi pencurian dilakukan karena tergiur melihat tumpukan laptop pengadaan yang tersimpan di gudang. Ia kemudian mengambil laptop tersebut dalam dua kali kesempatan.
“Barang-barang hasil curian sempat digadaikan oleh terduga pelaku untuk membayar utang pribadinya. Namun, dari hasil penyelidikan, Subnit Jatanras berhasil mengamankan 9 unit laptop pada Rabu, 6 Agustus 2025 malam kemarin,” beber Kombes Djoko Lestari.
Diketahui, dari laporan polisi yang dibuat pihak kampus, laptop yang hilang sejumlah 12 unit, namun berdasarkan keterangan dari terduga pelaku hanya mengambil 9 unit.
"Terduga pelaku mengakui hanya mengambil 9 unit laptop, terdiri dari 8 unit merk Asus dan 1 unit merk Acer, namun pemeriksaan terus dilakukan oleh Penyidik Subnit 2 Satreskrim untuk mengungkap 3 unit laptop merk Acer yang belum ditemukan,” sebut mantan Kapolres Pamekasan ini.
Terduga pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e Juncto Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat di Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi-aksi pencurian, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center Polri di nomor bebas pulsa 110 apabila melihat dan atau mengetahui adanya tindak pidana yang sedang atau telah terjadi. (Uan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.